Senin, 15 Mei 2017

tafsir ayat jual beli



A.  Pemahaman soal
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ   tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ   #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ        




B.  Jawaban
1.      Tafsir kata:
a.       Al-Baqarah: 275
Pada kata yang bergaris bawah yang berbunyi قا لوا انما البيع مثل الربوا “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Maksud tafsir diatas: jika di lihat secara sekilas jual beli dan riba memang hampir mirip karena keduanya sama-sama adanya tambahan (ziyadah) yaitu nilai lebih dari pokoknya. Hanya saja, dalam jual beli biasa disebut dengan istilah margin dalam pertukaran barang dengan uang. Sedangkan riba adalah kelebihan dari pokok pinjaman uang atau nilai lebih dari pertukaran barang ribawi.[1]
Dari bunyi diatas yang kemudian Allah SWT membantah perkataan mereka yang menyamakan jual beli dengan riba melalui firman-Nya:  وأحل الله آلبيع وحرم الربؤأ “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Maka dijelaskan dengan pengertian bahwa pada jual beli ada pertukaran atau penggantian yang seimbang yaitu barang dari pihak penjual kepada pembeli. Sedangkan pada riba tidak ada keseimbangan langsung kecuali kesempatan pemanfaatan uang. [2]
b.      An-Nisa’: 29
o  لا تا كلوأ أمو لكم بينكم   “jangan kamu memakan harta-harta kamu.” Yang menjadi sorotan dalam ayat ini ialah kata ‘makan’. Maksudnya ‘makan’ disini adalah segala bentuk tindakan, baik mengambil atau menguasai. Sedangkan kata ‘amwalakum’ yang berarti ‘harta-harta kamu’ adalah seluruh jenis harta baik yang berada ditanganmu sendiri maupun ditangan orang lain.
o  با لبطل “Dengan cara yang batil.” Yang dimaksud bathil yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama yang disepakati. Dalam konteks ini Nabi SAW bersabda “kaum muslimin sesuai dengan (harus menepati) syarta-syarat yang merekasepakati, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Namun, dalam pengertian syara’ batil adalah mengambil harta orang dengan cara yang tidak diridhai oleh pemiliknya, atau membelanjakan (menggunakan) harta bukan pada tempatnya.
o  الاأنتكون تجرةعن ترأ ض منكم “kecuali perniagaan atau perdagangan yang berdasarkan  kerelaan di antara kamu.”  Maksudnya dengan jalan perniagaan ialah beredarlah harta seseorang yang berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain dalam garis yang sesuai dan teratur dan harus berdasarkan atas dasar ridha dan suka sama suka dan halal.
c.       Al-Maidah: 90-91
o  ãôJsƒø:$#$yJ¯RÎ) “Sesungguhnya (meminum)khamar” dapat dimaksudkan bahwa istilah khamr adalah minuman yang dapat menutup akal atau memabukkan. Jadi minuman yang memabukkan disebut khamr.
o  çŽÅ£øŠyJø9$#ur “berjudi”. Yang dimaksud dengan al-maysir yaitu suatu taruhan yang membuat ketentuan bahwa yang kalah harus memberikan sesuatu kepada pemenang.[3]
o  وَالْأَنْصَابُ “berkorban untuk berhala.”  Maksudnya berkorban disini ialah menyembahnya atau mengagungkan penyembelihan atas namanya.
o  وَالْأَزْلَامُ “Mengundi nasib dengan anak panah.”
o  رِجْسٌ  (perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor
o  مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ (termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan yang dihiasi oleh setan.
o  فَاجْتَنِبُوهُ maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu melakukannya. ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan obat.
o  أِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغَضَاءَ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ (sesungghnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran-meminum-khamr dan berjudi). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa setan hanya memperdaya seseorang yang meminum khamr dan berjudi. Dengan maksud bahwa ia dapat menimbulkan pertikaian dan permusuhan saat seseorang tidak sadar diri.[4]
d.      Al-Muthaffifin: 1-3
o  t tbqèùöqtGó¡o (Ĩ$¨Z9$#n?tã#qä9$tGø.$##sŒÎ)ûïÏ%©!$# “Yaitu orang-orang yang apabila menyukat dari orang lain mereka memenuhi sukatan itu” maksudnya orang-orang yang curang dalam sukatan dan juga timbangan. Orang yang demikian ialah orang-orang yang apabila menerima barang dari orang lain harus sempurna, namun jika orang lain yang menerimanya mereka berusaha agar sukatan dan timbangan tersebut tidak sempurna.
o  tbrçŽÅ£øƒä  ö öNèdqçRy¨r rr& Nèdqä9$x. #sŒÎ)ur “dan apabila mereka menyukat atau menimbang untuk orang lain mereka menguranginya.” [5]
2.      Hubungan dari tafsir kata diatas menjelaskan bahwa jual beli itu dihalalkan namun riba diharamkan. Maka dari itu jual beli tidak diperbolehkan adanya unsur riba.selain itu dalam jual beli seorang muslim tidak diperbolehkan mengambil harta milik orang lain dengan jalan yang bathil. Dan dalam aktivitas jual beli hendaknya berdasarkan rasa kerelaan dan suka sama suka. Selanjutnya dalam jual beli tidak di perbolehkan menjual barang baram seperti khamr, dalam transaksi jual beli dilarang adanya unsur maysir. Karena perbuatan tersebut adlah perbuatan setan untuk memperdaya umat muslim. Kemudian Allah melarang dalam transaksi jual beli adanya kecurangan terlebih dalam timbangan karena hal ini akan merugikan salah satu pihak.
3.      Surat Al-Maidah ayat 90-91 diturunkan karena sebab untuk mempertegas bahwa khamr itu haram. Sehingga mereka pun berkata: “Cukuplah, kami akan berhenti.” Kemudian orang-orang bertanya”Ya Rasulullah bagaiman nasib orang-orang yang gugur di jalan Allah dan yang mati diatas kasur, padahal mereka peminumarak dan memakan hasil judi, sementara Allah telah menetapkan bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan setan yang keji. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Q.S. Al-Maidah: 90-91) dan dilanjutkan oleh (Q.S. Al-Maidah: 93).[6] Dari kedua ayat diatas dapat dijadikan dasar dalam jual beli, karena sesungguhnya jual beli. Tidak memperbolehkan memperdagangkan barang yang haram yang bersifat merusak dan sedikit manfaat. Dan juga dalam jual beli tidak diperbolehkan untuk melakukan judi dan hal-hal yang dilarang Allah SWT.
4.      Munasabah surat Al-Baqarah ayat 275, memberikan penjelasan bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam ayat ini Allah telah menegaskan dengan jelas aturan yang Allah berikan mengenai hukum memakan harta milik orang lain dan balasan yang akan diterima bagi orang-orang yang memakan hasil keuntungan yang diperoleh dari riba. Selanjutnya Surat An-Nisa ayat 29, menjelaskan tentang haramnya bagi seorang Muslim memakan harta sesama umat Muslim dengan cara yang bathil. Dalam konteks ini sangat tegas bahwa harta bukan hanya milik pribadi melainkan ada juga milik orang lain. Oleh karena itu sebagai umat Muslim hendaknya senantiasa memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syar’i dalam menjalankan perniagaan dan selalu menerapkan prinsip ‘an taradhim (suka sama suka). Dilanjutkan dengan surat Al-Maidah ayat 90-91 dalam ayat ini dijelaskan larangan meminum khamr, berjudi, mengundi nasib dengan anak panah, dan berbuat keji. Hal ini menyangkut tentang larangan jual beli barang haram dan juga hal-hal yang dilarang. Sedangkan surat Al- Muthafiffin ayat 1-3 menjelaskan kecurangan dalam menimbang. Hal ini tentu sangat dilarang dalam jual beli karena akan merugikan pembeli.[7]
5.      Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 Allah menegaskan bahwa telah dihalalkan jual-beli dan diharamkan riba. Orang-orang yang membolehkan riba dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surat An-Nisa’ ayat 29 ini dengan tegas melarang orang memakan harta orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan harta sendiri dengan jalan bathil adalah membelanjakan hartanya pada jalan maksiat. Surat Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan dilarangnya meminum khamr, melakukan judi dan hal lain yang dilarang Allah SWT karena hal tersebut tindakan setan. Dalam surat Al-Muthafiffin ayat 1-3 menegaskan bahwa sangat dilarang bagi orang yang mencurangi dalam timbangannya dan hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan syara’.


[1] Dwi Suwiknyo,Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),hlm.128.
[2] Ibid.,hlm.128-129.
[3] Kadar M. Yusuf, Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. (Jakarta: Amzah. 2011). hlm.171-172.
[4] Imam Jalaluddin Al-mahalli dan Imam Jalaluddin As-suyuti, Tafsir Jalalain (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hlm. 470-471.
[5] Hasbi Ash-Shiddieqy,Tafsir Al-Qur’an,(Jakarta: Bulan Bintang, 1974),hlm.64.
[6]Anggota IKAPI,Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an,(Bandung: CV Penerbit Diponegoro),hlm.208.
[7] Hasbi Ash-Shiddieqy,Tafsir Al-Qur’an,(Jakarta: Bulan Bintang, 1970),hlm.21.

tafsir ayat jual beli

A.   Pemahaman soal š ú ï Ï % © ! $ # t b q è = à 2 ù ' t ƒ ( # 4 q t / Ì h  9 $ # Ÿ w t b q ã B q à ) t ƒ ž w Î ) $ y J x...