Senin, 15 Mei 2017

mekanisme hasil perhitungan investasi



MEKANISME HASIL PERHITUNGAN INVESTASI

Makalah ini disusun guna memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Syariah I
Dosen pengampu : Zumaroh, S.E.I.,M.E.Sy.





Disusun Oleh:
Kelompok VIII
Evi SetiaNingsih (1502100009)
Maylan Lusita (1502100272)
Sinta Nurdiana(1502100180)
Suci Kartika(1502100123)




Kelas B
PROGRAM STUDI SI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN) JURAI SIWO METRO
2016

KATA PENGANTAR


Kami panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. sehingga kami dapat membuat makalah”Mekanisme Perhitungan Hasil Investasi” guna memenuhi tugas dari Ibu Zumaroh. Semoga makalah ini dapat berguna untuk kita semua.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak yang telah membantu kita dalam mengerjakan makalah ini, dan kami sangat berterimakasih kepada ibu Zumaroh yang telah memberikan arahan untuk pembuatan makalah ini yang mana tanpa ibu kami tidak tahu akan membuat makalah yang benar itu seperti apa, namun makalah ini juga masih belum sempurna mungkin ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini, kami berharap kiranya para pembaca dapat memberikan kritikan dan masukan yang positif serta saran-sarannya untuk kesempurnaan makalah ini.



                                                                        Metro, September 2016
                                                                                   



Penulis








DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.    Tujuan Masalah.................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Istilah dalam Investasi atau Penanaman Modal................................ 3
B.     Hasil Investasi....................................................................................... 7
C.    Metode Penilaian Investasi................................................................ 10
D.    Pengakuan Hasil Investasi................................................................. 12
E.     Investasi atau Pinjaman Subordinasi............................................... 13
F.     Konsep Bagi Hasil Investasi Berjangka............................................ 16    
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................... 23
Daftar Pustaka.............................................................................................. 24

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Di masa sekarang ini banyak orang yang berpikir untuk investasi. Banyak juga orang mengatakan investasi tanpa jelas dan mengerti apa itu investasi dan apa contoh investasi.
Investasi ialah penundaan berbagai konsumsi hari ini, dengan tujuan untuk mendapat hasil yang lebih di kemudian hari. Alasan seseorang mau berinvestasi ialah untuk melindungi kekayaan dari inflasi, untuk konsumsi di masa depan yang lebih besar, pembayaran yang tidak menentu di masa depan, berjaga-jaga.
Contoh dari investasi ialah tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, obligasi, saham, reksadana, dan lain lain. Dalam berinvestasi harus disertai berbagai pedoman. Pedoman yang ingin diperkenalkan penulis adalah prinsip CUKUP, yaitu merupakan singkatan dari, Cakap Uang Keberanian Ukuran Percaya. Melalui pedoman CUKUP ini dapat memberi arahan calon investor untuk berinvestasi.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan istilah dalam investasi atau penanaman modal?
2.      Bagaimana hasil investasi?
3.      Apa metode penilaian investasi?
4.      Bagaimana tentang pengakuan hasil investasi?
5.      Bagaimana investasi atau pinjaman subordinasi?
6.      Bagaimana konsep bagi hasil investasi berjangka?
C.  Tujuan Masalah
1.        Untuk mengetahui istilah dalam investasi atau penanaman modal.
2.        Untuk mengetahui hasil investasi.
3.        Untuk mengetahui metode penilaian investasi.
4.        Untuk mengetahui tentang pengakuan hasil investasi.
5.        Untuk mengetahui investasi atau pinjaman subordinasi.
6.        Untuk mengetahui konsep bagi hasil investasi berjangka.



























BAB II
PEMBAHASAN


A.  Istilah dalam Investasi atau Penanaman Modal
Mengenai mekanisme atau tata cara penanaman modal diatur dalam Keputusan Meninves/Kepala BKPM Nomor 38/SK/1999 tanggal 6 Oktober 1999. Pengertian yang berlaku menurut ketentuan tersebut adalah sebagai berikut. [1]
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.[2]
Menurut Samuelson investasi meliputi penambahan stok modal atau barang disuatu negara, seperti bangunan peralatan produksi, dan barang-barang inventaris dalam waktu satu tahun. Investasi merupakan langkah mengorbankan konsumsi di waktu mendatang.[3]
1.        Permohonan penanaman modal baru adalah permohonan persetujuan penanaman modal baik penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) serta fasilitasnya yang diajukan oleh calon penanam modal untuk mendirikan dan menjalankanusaha baru.
2.        Permohonan perluasan penanaman modal adalah permohonan perluasan atau penambahan modal beserta fasilitasnya untuk menambah kapasitas terpasang yang disetujui dan atau menambahkan jenis produksi barang atau jasa.
3.        Perluasan penanaman modal di subsektor tanaman pangan dan perkebunan adalah peningkatan investasi untuk membiayai satu atau lebih kegiatan antara lain:
a.    Diversifikasi, yaitu menambah jenis tanaman;
b.    Peremajaan atau rehabilitasi yang menggunakan bibit unggul;
c.    Intensifikasi, yaitu meningkatkan produksi tanpa enambah lahan;
d.   Menambah kapasitas produksi unit pengolahan;
e.    Menambah areal tanaman;
f.     Integrasi usaha dengan industri hulu serta hilir.
4.        Restrukturisasi adalah suatu kegiatan untuk mengganti mesin utama (menambah peralatan atau komponen mesin) untuk meningkatkan kualitas atau meningkatkan efisiensi proses produksi tanpa menambah kapasitas.
5.        Permohonan perubahan penanaman modal adalah permohonan persetujuan atas perubahan-perubahan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang telah ditetapkan dalam persetujuan penanaman modal sebelumnya.
6.        Persetujuan PMDN adalah persetujuan penanaman modal dalam negeri beserta fasilitasnya yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip atau izin usaha sementara.
7.        Persetujuan PMA adalah persetujuan penanaman modal asing beserta fasilitasnya yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip atau izin usaha sementara.
8.        Persetujuan perluasan adalah persetujuan penambahan modal beserta fasilitasnya untuk menambah kapasitas terpasang yang disetujui dan atau menambah jenis produksi barang dan jasa.
9.        Persetujuan perubahan adalah persetujuan atas perubahan ketentuan-ketentuan penanaman modal tertentu yang telah ditetapkan dalam persetujuan penanaman modal sebelumnya.
10.    Izin mendirikan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (KPWPA) adalah persetujuan untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia yang kedudukan di Indonesia.
11.    Holding adalah perusahaan penyertaan modal penyertaan saham yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam SK Maninves/Kepala BKPM Nomor 12/SK/1999 tanggal 8 Juni 1999.
12.    Izin pelaksanaan penanaman modal adalah izin dari instansi pemerintah tingkat pusat dan tingkat daerah yang diperlukan untuk merealisasikan persetujuan penanaman modal.
13.    Persetujuan fasilitas penanaman modal adalah persetujuan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal yang berupa fasilitas bea masuk dan fasilitas fiksal lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
14.    Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) adalah angles pengenal yang dipergunakan sebagai izin memasukkan (impor) barang modal dan bahan baku/penolong untuk pemakaian sendiri dalam proses produksi proyek penanaman modal yang disetujui pemerintah.
15.    Keputusan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah persetujuan rencana jumlah, jabatan, dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujan pemasukan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWAP) dan penerbitan Izin Kerja Tenaga Kerja Kerja Asing Pendatang (IKTA).
16.    Keputusan Izin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing (IKTA) adalah izin bagi perusahaan untuk memperkerjakan sejumlah tenaga kerja warga negara asing pendatang dalam jabatan dan periode tertentu.
17.    Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi komersial atas penambahan produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas surat persetujuan penanaman modal yang sebelumnya telah diperoleh perusahaan.
18.    Izin usaha perluasan adalah izin yang wajib diiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi komersial atas penambahan produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas surat persetujuan perluasan penanaman modal yang sebelumnya telah diperoleh perusahaan.
19.    Perubahan status adalah perubahan yang khusus dimohonkan untuk mengubah status dari PMDN atau non-PMA atau menjadi PMA atau dari PMA menjadi PMDN sebagai akibat dari perubahan kepemilikan saham.
20.    Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didirikan dalam rangka PMDN dan atau PMA dan atau non-PMA/PMDN yang sudah berproduksi komersial dan telah memiliki IUT ke dalam suatu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung sedangkan perusahaan yang menggabung dilikuidasi.
21.    Laporan Kegitan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal dalm bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan.
22.    Kawasan berikut adalah suatu bangunan tempat atau kawasan dengan batasan-batasan tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal pemeriksaan akhir, dan pengepakan tas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk ekspor.
23.    Penyelenggaraan kawasan berikat adalah BUMN berbentuk persero atau otorita yang khusus dibentuk untuk maksud mengusahakan dan atau mengelola kawasan.
24.    Kawasan Pengembanan Ekonomi Terpadu adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan, memiliki potensi untukcepat tumbuh, dan mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya dan memerlukan investasi yang besar untuk pengembangannya.
25.    Badan pengelola kawasan pengembangan ekonomi terpadu dalah badan yang khusus dibentuk unuk maksud mengusahakan dan atau mengelola KAPET.
26.    Usaha kecil adalah kegiatan usaha yang memenuhi kriteria diantaranya:
a.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00, tidaj termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b.    Memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00;
c.    Milik warga negara Indonesia;
d.   Berdiri sendiri;
e.    Berbentuk badan usaha perseorangan.
27.    Ketua BKPMD dalam pengajuan permohonan adalah staf gurbernur kepala daerah provinsi yang menangani bidang penanaman modal.
28.    Kepala perwakilan RI dalam pengajuan permohonan adalah kepala-kepala perwakilan RI yang ada di luar negeri.[4]
Proses Investasi
Proses Investasi Menunjukan bagaimana pemodal seharusnya melakukan investasi dalam sekuritas ; yaitu sekuritas apa yang akan dipilih, seberapa banyak investasi tersebut dan kapan investasi tersebut akan dilakukan.
Beberapa langkah –langkah dalam proses investasi.[5]
1. Menentukan Kebijakan Investasi
2. Analisis Sekuritas
3. Pembentukan Portofolio
4. Melakukan Revisi Portofolio
5. Evaluasi Kinerja Portofolio
B.  Hasil Investasi
1.    Konsep Hasil
Hasil (Return) dapat dipandang sebagai penghargaan untuk suatu investasi.
2.    Unsur – Unsur
Hasil dari suatu investasi terdiri dari dua unsur yaitu :
a.       Penghasilan Berjalan (Current Income)
Adalah penghasilan periodik yang diterima secara tunai atau cepat dapat diubah menjadi tunai, yang bersumber dari pemilikan suatu investasi, seperti : bunga obligasi, deviden dari saham, sewa dari real estate.


b.      Capital Gain - Capital Loss
Capital gain berupa kenaikan nilai karena harga jual investasi lebih tinggi dari harga belinya.
Capital Loss berupa penurunan nilai karena harga jual investasi lebih rendah dari harga belinya.
3.      Tingkat Hasil
Tingkat hasil (level of return) yang dicapai atau diharapkan dari suatu investasi tergantung dari berbagai faktor, yaitu :
a.       Sifat – sifat internal : seperti jenis wahana investasi, cara pembelanjaannya, klien dari emiten, dan manajemen mempengaruhi tingkat hasil.
b.      Kekuatan Eksternal , seperti perang, resesi, peraturan baru, kebijaksanaan politik yang diluar kekuasaan emiten wahana investasi juga berpengaruh terhadap tingkat hasil.
c.       Inflasi : pengaruh positif terhadap jenis wahana invesatasi seperti real estate, dan pengaruh negatif jenis wahana lain, seperti obligasi dan saham.
4.    Pengukuran Hasil
Pengukuran gasil dari suatu investasi didasarkan atas waktu dari penghasilan berjalan dan atau capital-gain (loss). Dalam hal ini, tiga faktor utama memegang peranan penting yaitu :
a.       Bunga
Bunga sebagai hasil dasar bagi penabung, cara perhitunga bunga ada 2 cara yaitu :
1)        Bunga Sederhana, yaitu bunga yang dibayarkan hanya pada saldo aktual selama jumlah waktu aktual dana yang bersangkutan ditabung.
2)        Bunga Majemuk, yaitu bunga yang dibayarkan baik pada tabungan awal maupun pada setiap bunga yang terpupuk dari satu periode ke periode berikutnya.

b.      Hasil Selama Periode Investasi Ditanamkan
Dalam perhitungan jumlah hasil investasi, maka seluruh hasil baik yang terealisir maupun potensial, baik yang positif maupun negatif harus diperhitungkan. Seluruh hasil yang diperoleh selama periode dimana suatu investasi dipegang/ditahan/ditanam disebut hasil periode penanaman (holding period return/HPR)
c.       Nilai Waktu dari Uang
Pada dasarnya, makin cepat investor menerima hasil dari suatu investasi makin baik, karena kesempatan untuk menginvestasikannya dan memperoleh tambahan hasil hampir selalu ada.
1)        Nilai Mendatang (Future value)
adalah jumlah dimana deposit sekarang akan tumbuh selama satu periode bila ditempatkan dalam tabungan dengan bunga majemuk.
2)        Nilai Sekarang (Present Value)
adalah kebalikan dari nilai mendatang, dalam arti sebagai nilai saat ini dari suatu jumlah yang akan diterima dimana datang. Tingkat bunga untuk menghitung nilai sekarang disebut tingkat diskon (discount rate).
d.      Nilai Sekarang dari suatu aliran penghasilan
Jumlah yang akan diterima mendatang bisa berupa satu jumlah sekaligus (single lump sum) atau suatu aliran (stream) yang akan diterima setiap tahun sebagaimana penerimaan hasil dari suatu investasi.
Aliran penghasilan tersebut bisa berupa aliran campuran (mixed stream) dimana penghasilantahunan tersebut jumlahnya tidak selalu sama dan dimana penghasilananuitasnya selalu sama.
e.       Investasi yang layak
Suatu investasi dianggap layak apabila nilai sekarang dari penerimaan (dengan tingkat diskon tertentu) sama atau melebihi (nilai sekarang) daripengeluaran; dimana pengeluaran (harga beli) dari investasi dilakukan sekarang, sehingga pengeluaran dan nilai sekarangnya dianggap sama.
f.       Yield
Yield dari suatu investasi adalah tingkat diskon dimana nilai sekarang daripenerimaan (benefit) tepat sama dengan pengeluaran investasinya (cost).[6]
C.  Metode Penilaian Investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
a.         Metode biaya; Metode biaya adalah suatu metode penilaian yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya nilai investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. 
Sebagai contoh : Jika penyertaan modal yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi NTB pada PT. Suara Nusa Media Pratama diperoleh senilai Rp.200 juta. Pada tahun berjalan PT. Suara Nusa Media Pratama mengumumkan laba sebesar Rp.100 juta, dan 20% laba tersebut akan dibagikan sebagai deviden tunai. Dari informasi tersebut maka investasi Pemerintah Daerah pada PT. Suara Nusa Media Pratama akan dinilai sebesar biaya yang dikeluarkan untuk perolehannya yaitu senilai Rp.200 juta. 
b.    Metode Ekuitas; Metode ekuitas adalah suatu metode penilaian yang mengakui penurunan atau kenaikan nilai investasi sehubungan dengan adanya rugi/laba badan usaha yang menerima investasi (investee), proporsional terhadap besarnya saham atau pengendalian yang dimiliki pemerintah. Dengan menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar  bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Sedangkan dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah karena pengakuan kenaikan nilai investasinya sudah dilakukan pada saat laba dilaporkan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
Sebagai contoh : Jika penyertaan modal yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi NTB pada PT. Bank NTB diperoleh senilai Rp.300 Juta dengan nilai kepemilikan 40% dari total modal saham, Pada tahun 201X PT. Bank NTB mengumumkan laba sebesar Rp.200 juta, dan 20% laba tersebut akan dibagikan sebagai deviden tunai. Dari informasi tersebut maka nilai investasi Pemerintah Daerah Provinsi NTB adalah : 

Laba bersih PT. Bank NTB Tahun 201X =  Rp 200.000.000
Laba Dibagi (Rp 200 Jt X 20%)               = (Rp   40.000.000)
Jumlah                                                             Rp160.000.000                                                ============
Kepemilikan Pemda Prov. NTB (Rp 160 Jt X 40%) =Rp  64.000.000
Nilai Penyertaan awal                                                 =Rp 300.000.000
Nilai Penyertaan akhir Tahun 201X                            = Rp 364.000.000
                                                                                         ==========                                                                                                              
Akibat dari penilaian investasi dengan menggunakan metode ekuitas nilai investasi bertambah sebesar Rp.64.000.000 dengan jurnal sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit

Penertaan Modal Pemda
Rp 64 juta


Diinvestasikan dlm Inv.Jk Pjg

Rp 64 juta






Dengan demikian nilai total investasi pada PT Bank NTB menjadi Rp.364.000.000                                            
c.    Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value); Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat dan investasi nonpermanen dalam bentuk dana bergulir.  [7]
Dasar penentuan nilai bersih yang dapat direalisasikan diatur sebagai berikut:
No
Umur Angsuran
Kualitas
Taksiran Tak Tertagih
1
< 1 tahun
Lancar
0,5 %
2
1-2 tahun
Kurang lancar
10%
3
>2-5 tahun
Diragukan
50%
4
> 5 tahun
Macet
100%

D.  Pengakuan Hasil Investasi
Hasil investasi adalah hasil operasi perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah besar uang untuk dibagi hasilkan kepada peserta asuransi. Apabila ditambahkan terhadap dana perusahaan itu sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk dibiarkan menganggur tanpa diinvestasikan ini adalah tanggung jawab dari bagian keuangan perusahaan untuk menginvestasikannya. Karena porsi dana yang diinvestasikan itu sebagian akan disalurkan untuk cadangan klaim mendatang maka tujuan investasi perusahaan asuransi itu haruslah aman.[8]
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga  deposito, bunga dana bergulir  dan dividen tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan. [9]
Sebagai contoh (1): jika Deposito PT. Bank NTB yang dimiliki pemerintah Daerah Provinsi NTB dengan nilai nominal Rp 1 Milyar dengan suku bunga tetap 6%,  bunga dibayarkan tiap bulan. Dengan perhitungan sebagai berikut : 

Rp 1 Milyar x  12/12  x 6% = Rp 5.000.000  
selanjutnya akan dilakukan pencatatan pendapatan sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah
Rp 5 juta


   Pendapatan Bunga

Rp 5 juta

Sebagai contoh (2): jika Dana Bergulir Koperasi yang dimiliki pemerintah Daerah Provinsi NTB dengan nilai nominal Rp 2 Milyar  untuk 200 koperasi @ Rp10.000.000 dengan suku bunga tetap 6%,  bunga dibayarkan tiap bulan. Dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp 10 juta x  12/12  x 6% = Rp 50.000
Selanjutnya akan dilakukan pencatatan pendapatan sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah
Rp 50 ribu


   Pendapatan Bunga

Rp 50 ribu

Hasil investasi berupa deviden tunai yang diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa deviden tunai yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi Pemerintah. Deviden dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi Pemerintah Daerah.
E.       Investasi/Pinjaman Subordinasi(penempatan dan penyaluran dana di bank syari’ah).
a.       Investor bisa menanamkan dananya di bank syariah dalam bentuk investasi/pinjaman subordinasi, apabila bank syariah yang bersangkutan menerbitkan investasi/pinjaman subordinasi yang merupakan salah satu komponen dari modal pelengkap bank syariah.
b.      Investasi/pinjaman subordinasi dapat memperkuat struktur permodalan bank syariah dalam rangka memenuhi ketentuan permodalan minimum dan memperkuat fondasi dana untuk ekspansi usaha.
c.       Bank dapat menerbitkan instrumen investasi/pinjaman subordinasi yang jumlahnya paling tinggi 50% dari modal inti, dengan kriteria sebagai berikut :
1)        berdasarkan prinsip mudharabah atau musyarakah
2)        ada perjanjian tertulis antara bank dengan investor
3)        mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia, dimana bank harus menyampaikan program pembayaran kembali investasi/pinjaman subordinasi tersebut
4)        tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
5)        minimal berjangka waktu 5 (lima) tahun
6)        pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, dan dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat
7)        dalam hal terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).

Penyaluran dana dengan skema Investasi Terikat (MudharabahMuqayyadah)

a)    Investor dapat pula menyalurkan dananya kepada pihak dan/atau proyek yang spesifik sesuai keinginan investor melalui bank umum syariah dengan skema investasi terikat (mudharabah muqayyadah), yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
b)   Keuntungan yang didapatkan investor adalah dapat menyalurkan dana sesuai dengan preferensi investasi yang diinginkan baik terhadap sektor usaha, pihak penerima investasi, maupun tingkat preferensi risiko. Sementara bank umum syariah akan memperoleh fee atas terlaksananya mekanisme penyaluran dana dengan skema investasi terikat.
c)    Pencatatan transaksi mudharabah muqayyadah dilakukan diluar neraca bank yang bersangkutan, dan dicatat dalam  pelaporan tersendiri sehingga investor dapat mengetahui kinerja pengelolaan dana investasi terikat, jumlah penanaman dana beserta proyeknya.[10]


INVESTASI
            Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini bank.  
1.    Teori Investasi
Dalam jangka panjang pertumbuhan investasi berpengaruh pada bertambahnya stok capital dan selanjutnya menaikan produktivitas. Di negara yang tingkat penganggurannya tinggi, seperti Indonesia sekarang, angkatan kerja yang menganggur dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembentukan modal.
a.       Teori Neo Klasik menekankan pentingnya tabungan sebagai sumber investasi. Investasi dipandang sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Makin cepat perkembangan investasi ketimbang laju pertumbuhan penduduk, makin cepat perkembangan volume stok kapital rata-rata per tenaga kerja. Makin tinggi rasio kapital per tenaga kerja cendrung makin tinggi kapasitas produksi per tenaga kerja. Tokoh Neo Klasisk, Sollow dan Swan memusatkan perhatiannya pada bagaimana pertumbuhan penduduk, akumulasi capital, kemajuan teknologi dan output saling berinteraksi dalam proses pertumbuhan ekonomi.[11]
b.      Teori Harrod-Domar. Harrod-Domar mempertahankan pendapat dari para ahli ekonomi sebelumnya yang merupakan gabungan dari pendapat kaum klasik dan Keynes, dimana beliau menekankan peranan pertumbuhan modal dalam menciptkan pertumbuhan ekonomi. Teori Harrod-Domar memandang bahwa pembentukan modal dianggap sebagai pengeluaran yang akan menambah kemampuan suatu perekonomian untuk menghasilkan barang dan atau jasa, maupun sebagai pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat. Dimana apabila pada suatu masa tertentu dilakukan sejumlah pembentukan modal, maka pada masa berikutnya perekonomian tersebut mempunyai kemapuan utnuk menghasilkan barang-barang dan atau jasa yang lebih besar (Sadono, 2007: 256-257).

F.       Konsep bagi Hasil Investasi Berjangka
1.      Prinsip Dasar Lembaga Keuangan Islam
Lembaga keuangan Islam memiliki beberapa prinsip dasar sebagai landasan, yaitu:
a.       Larangan riba
b.      Mengutamakan dan Mempromosikan Perdagangan dan Jual Beli.
c.       Keadilan
d.      Kebersamaan dan tolong menolong
e.       Saling mendorong untuk meningkatkan prestasi
Perbedaan antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional adalah adanya prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya lembaga keuangan Islam harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
2.      Operasional menggunakan Sistem Bagi Hasil
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara lembaga keuangan dengan penyimpan dana, maupun antara lembaga keuangan dengan nasabah penerima dana. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha tersebut ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
Dengan demikian, investasi berjangka dalam melaksanakan keegiatan operasional dan pembagian hasil usahanya menggunakan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil usaha tersebut ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
3.      Penghitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka
Penghitungan Bagi Hasil yang diterapkan KJKS berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pasal 22 ayat 3 bahwa perhitungan bagi hasil untuk  tabungan dan simpanan berjangka sesuai pola bagi hasil (syariah) dilakukan dengan dengan sistem distribussi pendapatan pasal 22 ayat 4 bahwa penetapan distribusi pendapatan diperoleh dari penghitungan saldo rata-rata seluruh klasifikasi dana, dikalikan dengan komponen pendapatan dikalikan nisbah bagi hasil masing-masing produk tabungan/simpanan berjangka yang dibagikan.
Bagi hasil merupakan return dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah.

a.       Bagi hasil dengan menggunakan revenue sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.

Contoh berikut untuk mempermudah penjelasan
Nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk Bank 90% untuk nasabah. Dalam hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila bank memperoleh pendapatan Rp 10.000.000 maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah Rp 10% x Rp 10.000.000= Rp 1.000.000 dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar Rp 9.000.00.
Pada umumnya bagi hasil terhadap investasi dana dari masyarakat menggunakan revenue sharing.
b.      Bagi hasil dengan menggunakan profit /loss sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Kedua pihak, bank maupun nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian.
                 Dalam contoh tersebut, misalnya total biaya Rp 9.000.000 maka:
a)        Bagi hasil yang diterima oleh nasabah adalah Rp 90.000, (90% x (Rp 10.000.000 – Rp 9.000.000))
b)        Bagi hasil untuk bank sebesar Rp 100.000 (10% x (10.000.000 – 9.000.000).
Setelah mengetahui tahapan menghitung bagi hasil dengan menggunakan2 metode tersebut, maka pembahasan berikutnya yaitu tentang cara menghitung bagi hasil atas deposito berjangka mudharabah. Dibawah ini dibuat ilustrasi kasus perhitungan bagi hasil untuk deposito berjangka mudharah mutlaqah.
Di dalam counter bank syariah tertulis informasi tentang nisbah sebagai berikut:

Tabel 2.1
Nisab dan Informasi Saldo
Jenis Investasi Mudharabah
Nisbah
Nasabah
Bank
a.    Tabungan mudharabah
b.    Simpanan berjangka mudharabah mutlaq
b.1. Jangka waktu 1 bulan
b.2.  Jangka waktu  3 bulan
b.3 Jangka waktu 6 bulan
b.4 Jangka waktu 12 bulan
55%

60%
63%
65%
58%
45%

40%
37%
35%
42%
Informasi lainnya:
Saldo rata-rata giro wadiah                                                     10.000.000.000
Saldo rata-rata tabungan wadiah                                             5.000.000.000
Saldo rata-rata tabungan mudharabah                                    15.000.000.000
Saldo simpanan berjangka:
a.       Simpanan berjangka jangka waktu 1 bulan               20.000.000.000
b.      Simpanan berjangka jangka waktu 3 bulan               25.000.000.000
c.       Simpanan berjangka jangka waktu 6 bulan               15.000.000.000
d.      Simpanan berjangka jangka waktu 12 bulan             10.000.000.000
Rata-rata pembiayaan pada bulan April 2013 adalah sebesar:
                                                                                                 100.000.000.000
Pendapatan:
a.    Bagi hasil                                                  500.000.000
b.    Margin keuntungan                                   300.000.000
c.    Pendapatan sewa ijarah                             200.000.000
Dari semua informasi tersebut, maka dapat dihitung bagi hasil untuk masing-masing investasi mudharabah dengan tahapan sebagai berikut:
a.    Jumlah investasi mudharabah
a.1.Tabungan mudharabah                         15.000.000.000
a.2. Simpanan  berjangka mudharabah      70.000.000.000
a.3. Total  investasi mudrabah                   85.000.000.000
b.    Jumlah pendapatan
c.    Menghitung  jumlah pendapatan yang akan dibagi hasilkan antara Bank dan nasabah, yaitu income sebagai berikut:
Dari semua informasi tersebut, maka dapat dihitung bagi hasil untuk masing-masing  investasi mudharabah  dengan tahapan sebagai berikut:
a.    Jumlah investasi mudharabah
a.1. Tabungan mudarabah                            15.000.000.000
a.2. Simpanan berjangka mudhrabah           70.000.000.000
a.3. Total investasi mudharabah                   85.000.000.000  
 
b.    Jumlah pendapatan                                        1.000.000.000
c.    Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagihasilkan antara Bank dan Nasabah, yaitu income distribution sebagai berikut :

                               Income Distribution =  Investasi mudharabah x Pendapatan
                                                                               Total penyaluran Dana
                                                                 =  85.000.000.000 x 1.000.000.000
                                                                                    100,000,000,000
                                                                 = 850,000,000,-

Tabel 2.2
Penghitungan Bagi Hasil (dalam jutaan)
Jenis Investasi



Mudarabah
Saldo rata-rata

Harian
Income



Distribution
Bagi Hasil Investor
Bagi Hasil Bank


Nisbah

Bagi Hasil
Nisbah
Bagi Hasil
Tabungan Simpanan berjangka
15.000
807,55
5%
78.375
45%
64,125
a.    1 bulan
20.000
807,56
0,1%
14.000
40%
76.000
b.     3 bulan
25.000
807,56
3,1%
49.625
37%
87.875
c.     6 bulan
15.000
807,56
5%
92.625
35%
49.875
d.    12 bulan
10.000
807,56
8%
64.600
32%
30.400
Total
85.000


299.225

308.275

            Dari tabel 2.1  dapat dijelaskan sebagai berikut:
i.     Total Pendapatan Bank Syariah sebelum diberikannya bagi hasil adalah Rp 1.000.000.000’
ii.   Pendapatan yang akan dibagihasilkan atau income distribution antar Bank Syariah dan Nasabah adalah sebesar Rp 850.000.000,
iii. Bagi hasil untuk simpanan berjangka waktu 1 bulan, dengan rumus sebagai berikut:
Saldo simpanan berjangka 1 bulan x pendapatan yang akan dibagihasilkan x nisab =
Total saldo seluruh simpanan

Rp 20.000.000.000 x Rp 850.000.000 x 60% = Rp 120.000.000
Rp 85.000.000.000

Bagi hasil untuk deposito berjangka mudharabah jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dapat dihitung seperti pada perhitungan bagi hasil pada deposito berjangka mudharabah dengan jangka waktu 1 bulan.
Dengan demikian, perhitungan bagi hasil  investasi berjangka yang sesuai dengan  syariat Islam juga memperhatikan kemaslahatan kedua belah pihak menggunakan metode revenue sharing. Dalam metode revenue sharing, perhitungan bagi hasil di dasarkan atas penjualan atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya.[12]

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
            Hasil investasi adalah hasil operasi perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah besar uang untuk dibagi hasilkan kepada peserta asuransi. Apabila ditambahkan terhadap dana perusahaan itu sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk dibiarkan menganggur tanpa diinvestasikan ini adalah tanggung jawab dari bagian keuangan perusahaan untuk menginvestasikannya. Karena porsi dana yang diinvestasikan itu sebagian akan disalurkan untuk cadangan klaim mendatang maka tujuan investasi perusahaan asuransi itu haruslah aman.
       Untuk melakukan penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
1.      Metode biaya;
2.      Metode Ekuitas;
3.      Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value);
Sedangkan perhitungan  dapat dilakukan dengan mekanisme pemanfaat tabel seperti diatas.











Daftar Pustaka


Hutajulu, Dessy, Manajemen Investasi:2012.
Khotimah, Husnul,Hasil Investasi dan Underwriting pada PT. Asuransi Kerugian Sinarmas Cabang Syariah:Jakarta,2014.
Lincolin, Arsyad,Ekonomi Pembangunan, UPP STIM YKPN: Yogyakarta,2010..
Rokhmatussa’dyah, Ana,Hukum Investasi & Pasar Modal, Sinar Grafika: Jakarta,2009.
Samawi, Sekar Asih,Skripsi Model Penghitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka Mudharabah di KJKS Berkah Madani:Jakarta, 2014.
Samuelson, Paul,Pengantar Ekonomi Mikro,Jakarta:Erlangga,2004.
Sinungan, Muchdarsyah, Manajemen Dana Bank, Bumi Aksara: Jakarta,2000.
Suhartono,Portofolio Investasi dan Bursa Efek,Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN: Yogyakarta,2009.
Sunariyah, Pengetahuan Pengetahuan Pasar Modal. UPP AMP YKPN: Yogyakarta,2003.
Yusuf, Muhammad, BINUS BUSINESS REVIEW Vol. 4 No. 1 Mei 2013: 249-261.
             










[1] Ana Rokhmatussa’dyah,Hukum Investasi & Pasar Modal,(Jakarta,Sinar Grafika,2009),h.100.
[2]Sunariyah, Pengetahuan Pengetahuan Pasar Modal.Yogyakarta:UPP AMP YKPN,H.4.
[3] Paul Samuelson,Pengantar Ekonomi Mikro,Jakarta:Erlangga,2004,h.198.
[4] Ibid.,halaman 100-104.
[5] DESSY HUTAJULU, SE.,MM, Manajemen Investasi,h.3.
[6] Ibid.,halaman 7-10.
[7] Drs.Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta:Bumi Aksara,2000),h.209-211).
[8] Husnul Khotimah,Hasil Investasi dan Underwriting pada PT. Asuransi Kerugian Sinarmas Cabang Syariah,Jakarta,2014,h.29.
[9] Suhartono,Portofolio Investasi dan Bursa Efek,(Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN,2009),h.27
[10] Muhammad Yusuf, BINUS BUSINESS REVIEW Vol. 4 No. 1 Mei 2013: 249-261.h.254
                [11] Arsyad, Lincolin. 2010. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.h.88-89.
[12] Sekar Asih Samawi,Skripsi Model Penghitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka Mudharabah di KJKS Berkah Madani,Jakarta 2014.h.17-35.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tafsir ayat jual beli

A.   Pemahaman soal š ú ï Ï % © ! $ # t b q è = à 2 ù ' t ƒ ( # 4 q t / Ì h  9 $ # Ÿ w t b q ã B q à ) t ƒ ž w Î ) $ y J x...