MEKANISME
HASIL PERHITUNGAN INVESTASI
Makalah ini disusun guna memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Syariah I
Dosen pengampu : Zumaroh, S.E.I.,M.E.Sy.
Disusun Oleh:
Kelompok VIII
Evi SetiaNingsih (1502100009)
Maylan Lusita (1502100272)
Sinta Nurdiana(1502100180)
Suci Kartika(1502100123)
Kelas B
PROGRAM STUDI SI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN) JURAI SIWO METRO
2016
KATA PENGANTAR
Kami
panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. sehingga kami dapat membuat
makalah”Mekanisme Perhitungan Hasil Investasi” guna memenuhi tugas dari Ibu
Zumaroh. Semoga makalah ini dapat berguna untuk kita semua.
Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak yang telah membantu kita dalam
mengerjakan makalah ini, dan kami sangat berterimakasih kepada ibu Zumaroh yang
telah memberikan arahan untuk pembuatan makalah ini yang mana tanpa ibu kami
tidak tahu akan membuat makalah yang benar itu seperti apa, namun makalah ini
juga masih belum sempurna mungkin ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini,
kami berharap kiranya para pembaca dapat memberikan kritikan dan masukan yang
positif serta saran-sarannya untuk kesempurnaan makalah ini.
Metro,
September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan
Masalah.................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Istilah
dalam Investasi atau Penanaman Modal................................ 3
B.
Hasil
Investasi....................................................................................... 7
C.
Metode
Penilaian Investasi................................................................ 10
D.
Pengakuan
Hasil Investasi................................................................. 12
E.
Investasi
atau Pinjaman Subordinasi............................................... 13
F.
Konsep
Bagi Hasil Investasi Berjangka............................................ 16
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan...................................................................................................
23
Daftar Pustaka.............................................................................................. 24
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di
masa sekarang ini banyak orang yang berpikir untuk investasi. Banyak juga orang
mengatakan investasi tanpa jelas dan mengerti apa itu investasi dan apa contoh
investasi.
Investasi ialah
penundaan berbagai konsumsi hari ini, dengan tujuan untuk mendapat hasil yang
lebih di kemudian hari. Alasan seseorang mau berinvestasi ialah untuk
melindungi kekayaan dari inflasi, untuk konsumsi di masa depan yang lebih
besar, pembayaran yang tidak menentu di masa depan, berjaga-jaga.
Contoh
dari investasi ialah tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka,
obligasi, saham, reksadana, dan lain lain. Dalam berinvestasi harus disertai
berbagai pedoman. Pedoman yang ingin diperkenalkan penulis adalah prinsip
CUKUP, yaitu merupakan singkatan dari, Cakap Uang Keberanian Ukuran Percaya.
Melalui pedoman CUKUP ini dapat memberi arahan calon investor untuk
berinvestasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan istilah dalam investasi atau penanaman modal?
2.
Bagaimana hasil investasi?
3.
Apa metode penilaian investasi?
4.
Bagaimana tentang pengakuan hasil investasi?
5.
Bagaimana investasi atau pinjaman subordinasi?
6.
Bagaimana konsep bagi hasil investasi berjangka?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui istilah dalam investasi atau penanaman modal.
2.
Untuk
mengetahui hasil investasi.
3.
Untuk
mengetahui metode penilaian
investasi.
4.
Untuk mengetahui tentang pengakuan hasil investasi.
5.
Untuk
mengetahui investasi atau pinjaman
subordinasi.
6.
Untuk
mengetahui konsep bagi hasil
investasi berjangka.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Istilah dalam Investasi atau Penanaman Modal
Mengenai mekanisme atau tata cara
penanaman modal diatur dalam Keputusan Meninves/Kepala BKPM Nomor 38/SK/1999
tanggal 6 Oktober 1999. Pengertian yang berlaku menurut ketentuan tersebut
adalah sebagai berikut. [1]
Investasi adalah penanaman modal
untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama
dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.[2]
Menurut Samuelson investasi meliputi
penambahan stok modal atau barang disuatu negara, seperti bangunan peralatan produksi,
dan barang-barang inventaris dalam waktu satu tahun. Investasi merupakan
langkah mengorbankan konsumsi di waktu mendatang.[3]
1.
Permohonan
penanaman modal baru adalah permohonan persetujuan penanaman modal baik
penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun
Penanaman Modal Asing (PMA) serta fasilitasnya yang diajukan oleh calon penanam
modal untuk mendirikan dan menjalankanusaha baru.
2.
Permohonan
perluasan penanaman modal adalah permohonan perluasan atau penambahan modal
beserta fasilitasnya untuk menambah kapasitas terpasang yang disetujui dan atau
menambahkan jenis produksi barang atau jasa.
3.
Perluasan
penanaman modal di subsektor tanaman pangan dan perkebunan adalah peningkatan
investasi untuk membiayai satu atau lebih kegiatan antara lain:
a.
Diversifikasi,
yaitu menambah jenis tanaman;
b.
Peremajaan
atau rehabilitasi yang menggunakan bibit unggul;
c.
Intensifikasi,
yaitu meningkatkan produksi tanpa enambah lahan;
d.
Menambah
kapasitas produksi unit pengolahan;
e.
Menambah
areal tanaman;
f.
Integrasi
usaha dengan industri hulu serta hilir.
4.
Restrukturisasi
adalah suatu kegiatan untuk mengganti mesin utama (menambah peralatan atau
komponen mesin) untuk meningkatkan kualitas atau meningkatkan efisiensi proses
produksi tanpa menambah kapasitas.
5.
Permohonan
perubahan penanaman modal adalah permohonan persetujuan atas
perubahan-perubahan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang telah ditetapkan
dalam persetujuan penanaman modal sebelumnya.
6.
Persetujuan
PMDN adalah persetujuan penanaman modal dalam negeri beserta fasilitasnya yang
berlaku pula sebagai persetujuan prinsip atau izin usaha sementara.
7.
Persetujuan
PMA adalah persetujuan penanaman modal asing beserta fasilitasnya yang berlaku
pula sebagai persetujuan prinsip atau izin usaha sementara.
8.
Persetujuan
perluasan adalah persetujuan penambahan modal beserta fasilitasnya untuk
menambah kapasitas terpasang yang disetujui dan atau menambah jenis produksi
barang dan jasa.
9.
Persetujuan
perubahan adalah persetujuan atas perubahan ketentuan-ketentuan penanaman modal
tertentu yang telah ditetapkan dalam persetujuan penanaman modal sebelumnya.
10.
Izin
mendirikan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (KPWPA) adalah
persetujuan untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia yang kedudukan di
Indonesia.
11.
Holding adalah perusahaan penyertaan modal penyertaan saham yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam SK Maninves/Kepala BKPM Nomor 12/SK/1999 tanggal 8
Juni 1999.
12.
Izin
pelaksanaan penanaman modal adalah izin dari instansi pemerintah tingkat pusat
dan tingkat daerah yang diperlukan untuk merealisasikan persetujuan penanaman
modal.
13.
Persetujuan
fasilitas penanaman modal adalah persetujuan mengenai pemberian fasilitas
penanaman modal yang berupa fasilitas bea masuk dan fasilitas fiksal lainnya
yang ditentukan oleh pemerintah.
14.
Angka
Pengenal Importir Terbatas (APIT) adalah angles pengenal yang
dipergunakan sebagai izin memasukkan (impor) barang modal dan bahan
baku/penolong untuk pemakaian sendiri dalam proses produksi proyek penanaman
modal yang disetujui pemerintah.
15.
Keputusan
tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah persetujuan
rencana jumlah, jabatan, dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan
sebagai dasar untuk persetujan pemasukan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang (TKWAP) dan penerbitan Izin Kerja Tenaga Kerja Kerja Asing Pendatang
(IKTA).
16.
Keputusan
Izin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing (IKTA) adalah izin bagi perusahaan
untuk memperkerjakan sejumlah tenaga kerja warga negara asing pendatang dalam
jabatan dan periode tertentu.
17.
Izin
Usaha Tetap (IUT) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk
melaksanakan kegiatan produksi komersial atas penambahan produksi barang maupun
produksi jasa sebagai pelaksanaan atas surat persetujuan penanaman modal yang
sebelumnya telah diperoleh perusahaan.
18.
Izin
usaha perluasan adalah izin yang wajib diiliki oleh perusahaan untuk
melaksanakan kegiatan produksi komersial atas penambahan produksi barang maupun
produksi jasa sebagai pelaksanaan atas surat persetujuan
perluasan penanaman modal yang sebelumnya telah diperoleh perusahaan.
19.
Perubahan
status adalah perubahan yang khusus dimohonkan untuk mengubah status dari PMDN
atau non-PMA atau menjadi PMA atau dari PMA menjadi PMDN sebagai akibat dari
perubahan kepemilikan saham.
20.
Merger
adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didirikan dalam rangka PMDN
dan atau PMA dan atau non-PMA/PMDN yang sudah berproduksi komersial dan telah
memiliki IUT ke dalam suatu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan
perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung
sedangkan perusahaan yang menggabung dilikuidasi.
21.
Laporan
Kegitan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala mengenai perkembangan
kegiatan perusahaan penanaman modal dalm bentuk dan tata cara sebagaimana yang
ditetapkan.
22.
Kawasan
berikut adalah suatu bangunan tempat atau kawasan dengan batasan-batasan
tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang
dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal
pemeriksaan akhir, dan pengepakan tas barang dan bahan asal impor atau barang
dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama
untuk ekspor.
23.
Penyelenggaraan
kawasan berikat adalah BUMN berbentuk persero atau otorita yang khusus dibentuk
untuk maksud mengusahakan dan atau mengelola kawasan.
24.
Kawasan
Pengembanan Ekonomi Terpadu adalah wilayah geografis dengan batas-batas
tertentu yang memenuhi persyaratan, memiliki potensi untukcepat tumbuh, dan
mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi di wilayah
sekitarnya dan memerlukan investasi yang besar untuk pengembangannya.
25.
Badan
pengelola kawasan pengembangan ekonomi terpadu dalah badan yang khusus dibentuk
unuk maksud mengusahakan dan atau mengelola KAPET.
26.
Usaha
kecil adalah kegiatan usaha yang memenuhi kriteria diantaranya:
a.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00, tidaj termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
b.
Memiliki
penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00;
c.
Milik
warga negara Indonesia;
d.
Berdiri
sendiri;
e.
Berbentuk
badan usaha perseorangan.
27.
Ketua
BKPMD dalam pengajuan permohonan adalah staf gurbernur kepala daerah provinsi
yang menangani bidang penanaman modal.
28.
Kepala
perwakilan RI dalam pengajuan permohonan adalah kepala-kepala perwakilan RI
yang ada di luar negeri.[4]
Proses
Investasi
Proses Investasi Menunjukan
bagaimana pemodal seharusnya melakukan investasi dalam sekuritas ; yaitu
sekuritas apa yang akan dipilih, seberapa banyak investasi tersebut dan kapan
investasi tersebut akan dilakukan.
Beberapa langkah –langkah dalam proses investasi.[5]
1. Menentukan Kebijakan Investasi
2. Analisis Sekuritas
3. Pembentukan Portofolio
4. Melakukan Revisi Portofolio
5. Evaluasi Kinerja Portofolio
B.
Hasil Investasi
1.
Konsep
Hasil
Hasil (Return) dapat dipandang sebagai penghargaan untuk suatu
investasi.
2.
Unsur
– Unsur
Hasil dari suatu investasi terdiri dari dua unsur yaitu :
a.
Penghasilan
Berjalan (Current Income)
Adalah
penghasilan periodik yang diterima secara tunai atau cepat dapat diubah menjadi
tunai, yang bersumber dari pemilikan suatu investasi, seperti : bunga obligasi,
deviden dari saham, sewa dari real estate.
b.
Capital
Gain - Capital Loss
Capital gain
berupa kenaikan nilai karena harga jual investasi lebih tinggi dari harga
belinya.
Capital Loss berupa
penurunan nilai karena harga jual investasi lebih rendah dari harga belinya.
3.
Tingkat
Hasil
Tingkat hasil
(level of return) yang dicapai atau diharapkan dari suatu investasi tergantung
dari berbagai faktor, yaitu :
a.
Sifat
– sifat internal : seperti jenis wahana investasi, cara pembelanjaannya, klien
dari emiten, dan manajemen mempengaruhi tingkat hasil.
b.
Kekuatan
Eksternal , seperti perang, resesi, peraturan baru, kebijaksanaan politik yang
diluar kekuasaan emiten wahana investasi juga berpengaruh terhadap tingkat
hasil.
c.
Inflasi
: pengaruh positif terhadap jenis wahana invesatasi seperti real estate, dan
pengaruh negatif jenis wahana lain, seperti obligasi dan saham.
4.
Pengukuran
Hasil
Pengukuran
gasil dari suatu investasi didasarkan atas waktu dari penghasilan berjalan dan
atau capital-gain (loss). Dalam hal ini, tiga faktor utama memegang peranan
penting yaitu :
a.
Bunga
Bunga sebagai
hasil dasar bagi penabung, cara perhitunga bunga ada 2 cara yaitu :
1)
Bunga
Sederhana, yaitu bunga yang dibayarkan hanya pada saldo aktual selama jumlah
waktu aktual dana yang bersangkutan ditabung.
2)
Bunga
Majemuk, yaitu bunga yang dibayarkan baik pada tabungan awal maupun pada setiap
bunga yang terpupuk dari satu periode ke periode berikutnya.
b.
Hasil
Selama Periode Investasi Ditanamkan
Dalam
perhitungan jumlah hasil investasi, maka seluruh hasil baik yang terealisir
maupun potensial, baik yang positif maupun negatif harus diperhitungkan.
Seluruh hasil yang diperoleh selama periode dimana suatu investasi
dipegang/ditahan/ditanam disebut hasil periode penanaman (holding period
return/HPR)
c.
Nilai
Waktu dari Uang
Pada
dasarnya, makin cepat investor menerima hasil dari suatu investasi makin baik,
karena kesempatan untuk menginvestasikannya dan memperoleh tambahan hasil
hampir selalu ada.
1)
Nilai
Mendatang (Future value)
adalah jumlah dimana deposit
sekarang akan tumbuh selama satu periode bila ditempatkan dalam tabungan dengan
bunga majemuk.
2)
Nilai
Sekarang (Present Value)
adalah
kebalikan dari nilai mendatang, dalam arti sebagai nilai saat ini dari suatu
jumlah yang akan diterima dimana datang. Tingkat bunga untuk menghitung nilai
sekarang disebut tingkat diskon (discount rate).
d.
Nilai
Sekarang dari suatu aliran penghasilan
Jumlah
yang akan diterima mendatang bisa berupa satu jumlah sekaligus (single lump
sum) atau suatu aliran (stream) yang akan diterima setiap tahun sebagaimana
penerimaan hasil dari suatu investasi.
Aliran
penghasilan tersebut bisa berupa aliran campuran (mixed stream) dimana
penghasilantahunan tersebut jumlahnya tidak selalu sama dan dimana
penghasilananuitasnya selalu sama.
e.
Investasi
yang layak
Suatu
investasi dianggap layak apabila nilai sekarang dari penerimaan (dengan tingkat
diskon tertentu) sama atau melebihi (nilai sekarang) daripengeluaran; dimana
pengeluaran (harga beli) dari investasi dilakukan sekarang, sehingga
pengeluaran dan nilai sekarangnya dianggap sama.
f.
Yield
Yield
dari suatu investasi adalah tingkat diskon dimana nilai sekarang daripenerimaan
(benefit) tepat sama dengan pengeluaran investasinya (cost).[6]
C.
Metode Penilaian Investasi
Penilaian
investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
a.
Metode
biaya; Metode biaya adalah suatu metode penilaian yang mencatat nilai investasi
berdasarkan harga perolehan. Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat
sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar
bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya nilai investasi pada
badan usaha/badan hukum yang terkait.
Sebagai contoh
: Jika penyertaan modal yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi NTB pada PT.
Suara Nusa Media Pratama diperoleh senilai Rp.200 juta. Pada tahun berjalan PT.
Suara Nusa Media Pratama mengumumkan laba sebesar Rp.100 juta, dan 20% laba
tersebut akan dibagikan sebagai deviden tunai. Dari informasi tersebut maka
investasi Pemerintah Daerah pada PT. Suara Nusa Media Pratama akan dinilai
sebesar biaya yang dikeluarkan untuk perolehannya yaitu senilai Rp.200
juta.
b.
Metode
Ekuitas; Metode ekuitas adalah suatu metode penilaian yang mengakui penurunan
atau kenaikan nilai investasi sehubungan dengan adanya rugi/laba badan usaha
yang menerima investasi (investee), proporsional terhadap besarnya saham atau
pengendalian yang dimiliki pemerintah. Dengan menggunakan metode ekuitas,
pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau
dikurangi sebesar bagian laba atau rugi
pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah akan
mengurangi nilai investasi pemerintah. Sedangkan dividen yang dibayarkan dalam
bentuk saham, tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah karena pengakuan
kenaikan nilai investasinya sudah dilakukan pada saat laba dilaporkan.
Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi
kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat
pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
Sebagai contoh
: Jika penyertaan modal yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi NTB pada PT.
Bank NTB diperoleh senilai Rp.300 Juta dengan nilai kepemilikan 40% dari total
modal saham, Pada tahun 201X PT. Bank NTB mengumumkan laba sebesar Rp.200 juta,
dan 20% laba tersebut akan dibagikan sebagai deviden tunai. Dari informasi
tersebut maka nilai investasi Pemerintah Daerah Provinsi NTB adalah :
Laba bersih PT.
Bank NTB Tahun 201X = Rp 200.000.000
Laba Dibagi (Rp
200 Jt X 20%) = (Rp 40.000.000)
Jumlah
Rp160.000.000
============
Kepemilikan
Pemda Prov. NTB (Rp 160 Jt X 40%) =Rp
64.000.000
Nilai
Penyertaan awal =Rp
300.000.000
Nilai
Penyertaan akhir Tahun 201X = Rp 364.000.000
==========
Akibat dari
penilaian investasi dengan menggunakan metode ekuitas nilai investasi bertambah
sebesar Rp.64.000.000 dengan jurnal sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Penertaan Modal Pemda
|
Rp 64 juta
|
|
|
|
Diinvestasikan dlm Inv.Jk Pjg
|
|
Rp 64 juta
|
Dengan demikian nilai total investasi pada PT Bank NTB menjadi
Rp.364.000.000
c.
Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value); Metode nilai
bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan
dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat dan investasi nonpermanen dalam bentuk
dana bergulir. [7]
Dasar penentuan
nilai bersih yang dapat direalisasikan diatur sebagai berikut:
|
No
|
Umur Angsuran
|
Kualitas
|
Taksiran Tak Tertagih
|
|
1
|
< 1 tahun
|
Lancar
|
0,5 %
|
|
2
|
1-2 tahun
|
Kurang lancar
|
10%
|
|
3
|
>2-5 tahun
|
Diragukan
|
50%
|
|
4
|
> 5 tahun
|
Macet
|
100%
|
D.
Pengakuan Hasil Investasi
Hasil investasi adalah hasil operasi
perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah besar uang untuk dibagi hasilkan
kepada peserta asuransi. Apabila ditambahkan terhadap dana perusahaan itu
sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk dibiarkan menganggur tanpa
diinvestasikan ini adalah tanggung jawab dari bagian keuangan perusahaan untuk
menginvestasikannya. Karena porsi dana yang diinvestasikan itu sebagian akan
disalurkan untuk cadangan klaim mendatang maka tujuan investasi perusahaan
asuransi itu haruslah aman.[8]
Hasil investasi yang diperoleh dari
investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga dana bergulir dan dividen tunai (cash dividend) dicatat
sebagai pendapatan. [9]
Sebagai contoh (1): jika Deposito PT. Bank NTB yang dimiliki
pemerintah Daerah Provinsi NTB dengan nilai nominal Rp 1 Milyar dengan suku
bunga tetap 6%, bunga dibayarkan tiap
bulan. Dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp 1 Milyar x 12/12
x 6% = Rp 5.000.000
selanjutnya akan dilakukan pencatatan pendapatan sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Kas di Kas
Daerah
|
Rp 5 juta
|
|
|
|
Pendapatan Bunga
|
|
Rp 5 juta
|
Sebagai contoh (2): jika Dana Bergulir Koperasi yang dimiliki
pemerintah Daerah Provinsi NTB dengan nilai nominal Rp 2 Milyar untuk 200 koperasi @ Rp10.000.000 dengan suku
bunga tetap 6%, bunga dibayarkan tiap
bulan. Dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp
10 juta x 12/12 x 6% = Rp 50.000
Selanjutnya akan dilakukan pencatatan pendapatan sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Kas di Kas
Daerah
|
Rp 50 ribu
|
|
|
|
Pendapatan Bunga
|
|
Rp 50 ribu
|
Hasil investasi berupa deviden tunai yang diperoleh dari penyertaan
modal Pemerintah Daerah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat
sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode
ekuitas, bagian laba berupa deviden tunai yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah
dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi
Pemerintah. Deviden dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai
investasi Pemerintah Daerah.
E.
Investasi/Pinjaman Subordinasi(penempatan dan penyaluran dana di
bank syari’ah).
a.
Investor
bisa menanamkan dananya di bank syariah dalam bentuk investasi/pinjaman
subordinasi, apabila bank syariah yang bersangkutan menerbitkan
investasi/pinjaman subordinasi yang merupakan salah satu komponen dari modal
pelengkap bank syariah.
b.
Investasi/pinjaman
subordinasi dapat memperkuat struktur permodalan bank syariah dalam rangka
memenuhi ketentuan permodalan minimum dan memperkuat fondasi dana untuk
ekspansi usaha.
c.
Bank
dapat menerbitkan instrumen investasi/pinjaman subordinasi yang jumlahnya
paling tinggi 50% dari modal inti, dengan kriteria sebagai berikut :
1)
berdasarkan
prinsip mudharabah atau musyarakah
2)
ada
perjanjian tertulis antara bank dengan investor
3)
mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia, dimana bank harus menyampaikan
program pembayaran kembali investasi/pinjaman subordinasi tersebut
4)
tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan
5)
minimal
berjangka waktu 5 (lima) tahun
6)
pelunasan
sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, dan dengan
pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat
7)
dalam
hal terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman
yang ada (kedudukannya sama dengan modal).
Penyaluran dana dengan skema Investasi Terikat (MudharabahMuqayyadah)
a)
Investor
dapat pula menyalurkan dananya kepada pihak dan/atau proyek yang spesifik
sesuai keinginan investor melalui bank umum syariah dengan skema investasi
terikat (mudharabah muqayyadah), yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama.
b)
Keuntungan
yang didapatkan investor adalah dapat menyalurkan dana sesuai dengan preferensi
investasi yang diinginkan baik terhadap sektor usaha, pihak penerima investasi,
maupun tingkat preferensi risiko. Sementara bank umum syariah akan memperoleh
fee atas terlaksananya mekanisme penyaluran dana dengan skema investasi
terikat.
c)
Pencatatan
transaksi mudharabah muqayyadah dilakukan diluar neraca bank yang bersangkutan,
dan dicatat dalam pelaporan tersendiri
sehingga investor dapat mengetahui kinerja pengelolaan dana investasi terikat,
jumlah penanaman dana beserta proyeknya.[10]
INVESTASI
Prinsip lain yang digunakan adalah
prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah.
Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal)
dan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini bank.
1.
Teori Investasi
Dalam jangka panjang pertumbuhan investasi berpengaruh pada
bertambahnya stok capital dan selanjutnya menaikan produktivitas. Di negara
yang tingkat penganggurannya tinggi, seperti Indonesia sekarang, angkatan kerja
yang menganggur dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembentukan modal.
a. Teori Neo Klasik menekankan pentingnya tabungan sebagai sumber
investasi. Investasi dipandang sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan. Makin cepat perkembangan investasi ketimbang laju
pertumbuhan penduduk, makin cepat perkembangan volume stok kapital rata-rata
per tenaga kerja. Makin tinggi rasio kapital per tenaga kerja cendrung makin
tinggi kapasitas produksi per tenaga kerja. Tokoh Neo Klasisk, Sollow dan
Swan memusatkan perhatiannya pada bagaimana pertumbuhan penduduk,
akumulasi capital, kemajuan teknologi dan output saling berinteraksi dalam
proses pertumbuhan ekonomi.[11]
b. Teori Harrod-Domar. Harrod-Domar mempertahankan pendapat
dari para ahli ekonomi sebelumnya yang merupakan gabungan dari pendapat kaum
klasik dan Keynes, dimana beliau menekankan peranan pertumbuhan modal dalam
menciptkan pertumbuhan ekonomi. Teori Harrod-Domar memandang bahwa pembentukan
modal dianggap sebagai pengeluaran yang akan menambah kemampuan suatu
perekonomian untuk menghasilkan barang dan atau jasa, maupun sebagai
pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat. Dimana
apabila pada suatu masa tertentu dilakukan sejumlah pembentukan modal, maka
pada masa berikutnya perekonomian tersebut mempunyai kemapuan utnuk
menghasilkan barang-barang dan atau jasa yang lebih besar (Sadono, 2007:
256-257).
F.
Konsep bagi Hasil Investasi Berjangka
1.
Prinsip Dasar Lembaga Keuangan Islam
Lembaga
keuangan Islam memiliki beberapa prinsip dasar sebagai landasan, yaitu:
a.
Larangan
riba
b.
Mengutamakan
dan Mempromosikan Perdagangan dan Jual Beli.
c.
Keadilan
d.
Kebersamaan
dan tolong menolong
e.
Saling
mendorong untuk meningkatkan prestasi
Perbedaan
antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional adalah
adanya prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya
lembaga keuangan Islam harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
2.
Operasional menggunakan Sistem Bagi Hasil
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian
hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini
dapat terjadi antara lembaga keuangan dengan penyimpan dana, maupun antara
lembaga keuangan dengan nasabah penerima dana. Dalam hal terdapat dua pihak
yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh
kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi
masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha
tersebut ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
Dengan demikian, investasi berjangka dalam melaksanakan keegiatan
operasional dan pembagian hasil usahanya menggunakan sistem bagi hasil. Sistem
bagi hasil usaha tersebut ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
3.
Penghitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka
Penghitungan Bagi Hasil yang diterapkan KJKS berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No:
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Pasal 22 ayat 3 bahwa perhitungan bagi hasil untuk tabungan dan simpanan berjangka sesuai pola
bagi hasil (syariah) dilakukan dengan dengan sistem distribussi pendapatan
pasal 22 ayat 4 bahwa penetapan distribusi pendapatan diperoleh dari
penghitungan saldo rata-rata seluruh klasifikasi dana, dikalikan dengan komponen
pendapatan dikalikan nisbah bagi hasil masing-masing produk tabungan/simpanan
berjangka yang dibagikan.
Bagi hasil merupakan return dari kontrak investasi, dari waktu ke
waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu
bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan
syariah.
a.
Bagi
hasil dengan menggunakan revenue sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang
didasarkan atas penjualan atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi
dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan
nisbah yang telah disetujui dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui
dengan pendapatan bruto.
Contoh berikut
untuk mempermudah penjelasan
Nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk
Bank 90% untuk nasabah. Dalam hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai
shahibul maal, bila bank memperoleh pendapatan Rp 10.000.000 maka bagi hasil
yang diterima oleh bank adalah Rp 10% x Rp 10.000.000= Rp 1.000.000 dan bagi
hasil yang diterima oleh nasabah sebesar Rp 9.000.00.
Pada umumnya bagi hasil terhadap investasi dana
dari masyarakat menggunakan revenue sharing.
b.
Bagi
hasil dengan menggunakan profit /loss sharing
Dasar
perhitungan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing merupakan bagi
hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Kedua pihak, bank maupun nasabah akan
memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian
bila usahanya mengalami kerugian.
Dalam contoh tersebut, misalnya
total biaya Rp 9.000.000 maka:
a)
Bagi
hasil yang diterima oleh nasabah adalah Rp 90.000, (90% x (Rp 10.000.000 – Rp
9.000.000))
b)
Bagi
hasil untuk bank sebesar Rp 100.000 (10% x (10.000.000 – 9.000.000).
Setelah mengetahui tahapan menghitung bagi hasil dengan
menggunakan2 metode tersebut, maka pembahasan berikutnya yaitu tentang cara
menghitung bagi hasil atas deposito berjangka mudharabah. Dibawah ini dibuat
ilustrasi kasus perhitungan bagi hasil untuk deposito berjangka mudharah
mutlaqah.
Di dalam counter bank syariah tertulis informasi tentang nisbah
sebagai berikut:
Tabel 2.1
Nisab dan
Informasi Saldo
|
Jenis
Investasi Mudharabah
|
Nisbah
|
|
|
Nasabah
|
Bank
|
|
|
a.
Tabungan
mudharabah
b.
Simpanan
berjangka mudharabah mutlaq
b.1. Jangka waktu 1 bulan
b.2. Jangka waktu 3 bulan
b.3 Jangka waktu 6 bulan
b.4 Jangka waktu 12 bulan
|
55%
60%
63%
65%
58%
|
45%
40%
37%
35%
42%
|
|
Informasi lainnya:
Saldo
rata-rata giro wadiah
10.000.000.000
Saldo
rata-rata tabungan wadiah
5.000.000.000
Saldo
rata-rata tabungan mudharabah
15.000.000.000
|
||
|
Saldo simpanan berjangka:
a.
Simpanan
berjangka jangka waktu 1 bulan
20.000.000.000
b.
Simpanan
berjangka jangka waktu 3 bulan
25.000.000.000
c.
Simpanan
berjangka jangka waktu 6 bulan
15.000.000.000
d.
Simpanan
berjangka jangka waktu 12 bulan
10.000.000.000
|
||
|
Rata-rata pembiayaan pada bulan April 2013 adalah sebesar:
100.000.000.000
Pendapatan:
a.
Bagi
hasil
500.000.000
b.
Margin
keuntungan 300.000.000
c.
Pendapatan
sewa ijarah
200.000.000
|
||
|
Dari semua informasi tersebut, maka dapat dihitung bagi hasil
untuk masing-masing investasi mudharabah dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Jumlah
investasi mudharabah
a.1.Tabungan
mudharabah 15.000.000.000
a.2.
Simpanan berjangka mudharabah 70.000.000.000
a.3.
Total investasi mudrabah 85.000.000.000
b.
Jumlah
pendapatan
c.
Menghitung
jumlah pendapatan yang akan dibagi
hasilkan antara Bank dan nasabah, yaitu income sebagai berikut:
|
||
|
Dari semua informasi tersebut, maka dapat dihitung bagi hasil
untuk masing-masing investasi
mudharabah dengan tahapan sebagai
berikut:
a.
Jumlah
investasi mudharabah
a.1. Tabungan
mudarabah
15.000.000.000
a.2.
Simpanan berjangka mudhrabah
70.000.000.000
a.3. Total
investasi mudharabah
85.000.000.000
b.
Jumlah
pendapatan
1.000.000.000
c.
Menghitung
jumlah pendapatan yang akan dibagihasilkan antara Bank dan Nasabah, yaitu
income distribution sebagai berikut :
Income
Distribution = Investasi mudharabah x
Pendapatan
Total
penyaluran Dana
= 85.000.000.000 x
1.000.000.000
100,000,000,000
= 850,000,000,-
|
||
Tabel 2.2
Penghitungan Bagi
Hasil (dalam jutaan)
|
Jenis
Investasi
Mudarabah
|
Saldo
rata-rata
Harian
|
Income
Distribution
|
Bagi Hasil
Investor
|
Bagi Hasil
Bank
|
||
|
Nisbah
|
Bagi Hasil
|
Nisbah
|
Bagi Hasil
|
|||
|
Tabungan Simpanan berjangka
|
15.000
|
807,55
|
5%
|
78.375
|
45%
|
64,125
|
|
a.
1
bulan
|
20.000
|
807,56
|
0,1%
|
14.000
|
40%
|
76.000
|
|
b.
3
bulan
|
25.000
|
807,56
|
3,1%
|
49.625
|
37%
|
87.875
|
|
c.
6
bulan
|
15.000
|
807,56
|
5%
|
92.625
|
35%
|
49.875
|
|
d.
12
bulan
|
10.000
|
807,56
|
8%
|
64.600
|
32%
|
30.400
|
|
Total
|
85.000
|
|
|
299.225
|
|
308.275
|
Dari
tabel 2.1 dapat dijelaskan sebagai
berikut:
i.
Total
Pendapatan Bank Syariah sebelum diberikannya bagi hasil adalah Rp
1.000.000.000’
ii.
Pendapatan
yang akan dibagihasilkan atau income distribution antar Bank Syariah dan
Nasabah adalah sebesar Rp 850.000.000,
iii.
Bagi
hasil untuk simpanan berjangka waktu 1 bulan, dengan rumus sebagai berikut:
Saldo simpanan
berjangka 1 bulan x pendapatan yang akan dibagihasilkan x nisab =
Total saldo seluruh simpanan
Rp 20.000.000.000 x Rp 850.000.000 x 60% = Rp 120.000.000
Rp
85.000.000.000
Bagi hasil untuk deposito berjangka
mudharabah jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dapat dihitung seperti
pada perhitungan bagi hasil pada deposito berjangka mudharabah dengan jangka
waktu 1 bulan.
Dengan demikian, perhitungan bagi
hasil investasi berjangka yang sesuai
dengan syariat Islam juga memperhatikan
kemaslahatan kedua belah pihak menggunakan metode revenue sharing. Dalam metode
revenue sharing, perhitungan bagi hasil di dasarkan atas penjualan atau
pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya.[12]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hasil
investasi adalah hasil operasi perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah
besar uang untuk dibagi hasilkan kepada peserta asuransi. Apabila ditambahkan
terhadap dana perusahaan itu sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk
dibiarkan menganggur tanpa diinvestasikan ini adalah tanggung jawab dari bagian
keuangan perusahaan untuk menginvestasikannya. Karena porsi dana yang
diinvestasikan itu sebagian akan disalurkan untuk cadangan klaim mendatang maka
tujuan investasi perusahaan asuransi itu haruslah aman.
Untuk melakukan penilaian investasi
pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
1. Metode biaya;
2. Metode Ekuitas;
3. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable
Value);
Sedangkan perhitungan dapat
dilakukan dengan mekanisme pemanfaat tabel seperti diatas.
Daftar
Pustaka
Hutajulu,
Dessy, Manajemen Investasi:2012.
Khotimah, Husnul,Hasil Investasi
dan Underwriting pada PT. Asuransi Kerugian Sinarmas Cabang Syariah:Jakarta,2014.
Lincolin, Arsyad,Ekonomi Pembangunan, UPP STIM YKPN: Yogyakarta,2010..
Rokhmatussa’dyah,
Ana,Hukum Investasi & Pasar Modal, Sinar Grafika: Jakarta,2009.
Samawi, Sekar Asih,Skripsi Model
Penghitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka Mudharabah di KJKS Berkah Madani:Jakarta,
2014.
Samuelson, Paul,Pengantar Ekonomi Mikro,Jakarta:Erlangga,2004.
Sinungan, Muchdarsyah, Manajemen
Dana Bank, Bumi Aksara: Jakarta,2000.
Suhartono,Portofolio Investasi
dan Bursa Efek,Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN: Yogyakarta,2009.
Sunariyah, Pengetahuan Pengetahuan Pasar Modal. UPP AMP
YKPN: Yogyakarta,2003.
Yusuf, Muhammad, BINUS BUSINESS
REVIEW Vol. 4 No. 1 Mei 2013: 249-261.
[1]
Ana Rokhmatussa’dyah,Hukum Investasi & Pasar Modal,(Jakarta,Sinar
Grafika,2009),h.100.
[3]
Paul Samuelson,Pengantar
Ekonomi Mikro,Jakarta:Erlangga,2004,h.198.
[4]
Ibid.,halaman 100-104.
[5]
DESSY HUTAJULU, SE.,MM, Manajemen Investasi,h.3.
[6]
Ibid.,halaman 7-10.
[7]
Drs.Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta:Bumi
Aksara,2000),h.209-211).
[8] Husnul
Khotimah,Hasil Investasi dan Underwriting pada PT. Asuransi Kerugian
Sinarmas Cabang Syariah,Jakarta,2014,h.29.
[9]
Suhartono,Portofolio Investasi dan Bursa Efek,(Yogyakarta:Sekolah Tinggi
Ilmu Manajemen YKPN,2009),h.27
[10]
Muhammad
Yusuf, BINUS BUSINESS REVIEW Vol. 4 No. 1 Mei 2013: 249-261.h.254
[12]
Sekar Asih Samawi,Skripsi Model Penghitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka
Mudharabah di KJKS Berkah Madani,Jakarta 2014.h.17-35.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar