A.
Pemahaman
soal
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
×@÷ur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçÅ£øä ÇÌÈ
B.
Jawaban
1.
Tafsir
kata:
a.
Al-Baqarah:
275
Pada kata yang bergaris bawah yang berbunyi قا لوا انما البيع مثل الربوا
“sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Maksud tafsir diatas: jika di lihat secara sekilas jual beli dan
riba memang hampir mirip karena keduanya sama-sama adanya tambahan (ziyadah)
yaitu nilai lebih dari pokoknya. Hanya saja, dalam jual beli biasa disebut
dengan istilah margin dalam pertukaran barang dengan uang. Sedangkan riba
adalah kelebihan dari pokok pinjaman uang atau nilai lebih dari pertukaran
barang ribawi.[1]
Dari bunyi diatas yang kemudian Allah SWT membantah perkataan
mereka yang menyamakan jual beli dengan riba melalui firman-Nya: وأحل الله آلبيع وحرم الربؤأ “padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Maka dijelaskan dengan pengertian bahwa pada jual beli ada
pertukaran atau penggantian yang seimbang yaitu barang dari pihak penjual
kepada pembeli. Sedangkan pada riba tidak ada keseimbangan langsung kecuali kesempatan
pemanfaatan uang. [2]
b.
An-Nisa’:
29
o
لا تا كلوأ أمو لكم بينكم “jangan kamu memakan harta-harta kamu.” Yang menjadi sorotan dalam
ayat ini ialah kata ‘makan’. Maksudnya ‘makan’ disini adalah segala bentuk
tindakan, baik mengambil atau menguasai. Sedangkan kata ‘amwalakum’ yang
berarti ‘harta-harta kamu’ adalah seluruh jenis harta baik yang berada
ditanganmu sendiri maupun ditangan orang lain.
o
با لبطل “Dengan cara yang batil.” Yang dimaksud bathil yakni
pelanggaran terhadap ketentuan agama yang disepakati. Dalam konteks ini Nabi
SAW bersabda “kaum muslimin sesuai dengan (harus menepati) syarta-syarat yang
merekasepakati, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang
halal. Namun, dalam pengertian syara’ batil adalah mengambil harta orang dengan
cara yang tidak diridhai oleh pemiliknya, atau membelanjakan (menggunakan)
harta bukan pada tempatnya.
o
الاأنتكون تجرةعن ترأ ض منكم “kecuali
perniagaan atau perdagangan yang berdasarkan kerelaan di antara kamu.” Maksudnya dengan jalan perniagaan ialah
beredarlah harta seseorang yang berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain
dalam garis yang sesuai dan teratur dan harus berdasarkan atas dasar ridha dan
suka sama suka dan halal.
c.
Al-Maidah:
90-91
o
ãôJsø:$#$yJ¯RÎ) “Sesungguhnya (meminum)khamar” dapat dimaksudkan bahwa
istilah khamr adalah minuman yang dapat menutup akal atau memabukkan. Jadi
minuman yang memabukkan disebut khamr.
o
çÅ£øyJø9$#ur “berjudi”. Yang dimaksud dengan al-maysir yaitu
suatu taruhan yang membuat ketentuan bahwa yang kalah harus memberikan sesuatu
kepada pemenang.[3]
o
وَالْأَنْصَابُ “berkorban untuk berhala.” Maksudnya
berkorban disini ialah menyembahnya atau mengagungkan penyembelihan atas
namanya.
o
وَالْأَزْلَامُ “Mengundi nasib dengan anak panah.”
o
رِجْسٌ (perbuatan keji) menjijikkan lagi
kotor
o
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ (termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan
yang dihiasi oleh setan.
o
فَاجْتَنِبُوهُ maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam
perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu melakukannya. ( فاجتنبوه )
fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek
pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan
tidak boleh dijadikan obat.
o
أِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغَضَاءَ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ (sesungghnya
setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu
lantaran-meminum-khamr dan berjudi). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa
setan hanya memperdaya seseorang yang meminum khamr dan berjudi. Dengan maksud
bahwa ia dapat menimbulkan pertikaian dan permusuhan saat seseorang tidak sadar
diri.[4]
d.
Al-Muthaffifin:
1-3
o
t
tbqèùöqtGó¡o (Ĩ$¨Z9$#n?tã#qä9$tGø.$##sÎ)ûïÏ%©!$# “Yaitu orang-orang yang apabila menyukat dari orang lain mereka
memenuhi sukatan itu” maksudnya orang-orang yang curang dalam sukatan dan
juga timbangan. Orang yang demikian ialah orang-orang yang apabila menerima
barang dari orang lain harus sempurna, namun jika orang lain yang menerimanya
mereka berusaha agar sukatan dan timbangan tersebut tidak sempurna.
o
tbrçÅ£øä ö öNèdqçRy¨r
rr& Nèdqä9$x.
#sÎ)ur “dan apabila mereka menyukat atau menimbang untuk orang lain
mereka menguranginya.” [5]
2.
Hubungan
dari tafsir kata diatas menjelaskan bahwa jual beli itu dihalalkan namun riba
diharamkan. Maka dari itu jual beli tidak diperbolehkan adanya unsur
riba.selain itu dalam jual beli seorang muslim tidak diperbolehkan mengambil
harta milik orang lain dengan jalan yang bathil. Dan dalam aktivitas jual beli
hendaknya berdasarkan rasa kerelaan dan suka sama suka. Selanjutnya dalam jual
beli tidak di perbolehkan menjual barang baram seperti khamr, dalam transaksi
jual beli dilarang adanya unsur maysir. Karena perbuatan tersebut adlah
perbuatan setan untuk memperdaya umat muslim. Kemudian Allah melarang dalam
transaksi jual beli adanya kecurangan terlebih dalam timbangan karena hal ini
akan merugikan salah satu pihak.
3.
Surat
Al-Maidah ayat 90-91 diturunkan karena sebab untuk mempertegas bahwa khamr itu
haram. Sehingga mereka pun berkata: “Cukuplah, kami akan berhenti.” Kemudian
orang-orang bertanya”Ya Rasulullah bagaiman nasib orang-orang yang gugur di
jalan Allah dan yang mati diatas kasur, padahal mereka peminumarak dan memakan
hasil judi, sementara Allah telah menetapkan bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan
setan yang keji. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Q.S. Al-Maidah: 90-91) dan
dilanjutkan oleh (Q.S. Al-Maidah: 93).[6]
Dari kedua ayat diatas dapat dijadikan dasar dalam jual beli, karena
sesungguhnya jual beli. Tidak memperbolehkan memperdagangkan barang yang haram
yang bersifat merusak dan sedikit manfaat. Dan juga dalam jual beli tidak
diperbolehkan untuk melakukan judi dan hal-hal yang dilarang Allah SWT.
4.
Munasabah
surat Al-Baqarah ayat 275, memberikan penjelasan bahwa Allah SWT menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Dalam ayat ini Allah telah menegaskan dengan
jelas aturan yang Allah berikan mengenai hukum memakan harta milik orang lain
dan balasan yang akan diterima bagi orang-orang yang memakan hasil keuntungan
yang diperoleh dari riba. Selanjutnya Surat An-Nisa ayat 29, menjelaskan
tentang haramnya bagi seorang Muslim memakan harta sesama umat Muslim dengan
cara yang bathil. Dalam konteks ini sangat tegas bahwa harta bukan hanya milik
pribadi melainkan ada juga milik orang lain. Oleh karena itu sebagai umat
Muslim hendaknya senantiasa memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan
oleh syar’i dalam menjalankan perniagaan dan selalu menerapkan prinsip ‘an
taradhim (suka sama suka). Dilanjutkan dengan surat Al-Maidah ayat 90-91 dalam ayat
ini dijelaskan larangan meminum khamr, berjudi, mengundi nasib dengan anak
panah, dan berbuat keji. Hal ini menyangkut tentang larangan jual beli barang
haram dan juga hal-hal yang dilarang. Sedangkan surat Al- Muthafiffin ayat 1-3
menjelaskan kecurangan dalam menimbang. Hal ini tentu sangat dilarang dalam
jual beli karena akan merugikan pembeli.[7]
5.
Dalam
surat Al-Baqarah ayat 275 Allah menegaskan bahwa telah dihalalkan jual-beli dan
diharamkan riba. Orang-orang yang membolehkan riba dapat ditafsirkan sebagai
pembantahan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana. Surat An-Nisa’ ayat 29 ini dengan tegas melarang orang
memakan harta orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan
harta sendiri dengan jalan bathil adalah membelanjakan hartanya pada jalan
maksiat. Surat Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan dilarangnya meminum khamr,
melakukan judi dan hal lain yang dilarang Allah SWT karena hal tersebut
tindakan setan. Dalam surat Al-Muthafiffin ayat 1-3 menegaskan bahwa sangat
dilarang bagi orang yang mencurangi dalam timbangannya dan hukuman bagi orang
yang melanggar ketentuan syara’.
[1]
Dwi Suwiknyo,Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010),hlm.128.
[2]
Ibid.,hlm.128-129.
[3]
Kadar M. Yusuf, Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum.
(Jakarta: Amzah. 2011). hlm.171-172.
[4]
Imam Jalaluddin Al-mahalli dan Imam Jalaluddin As-suyuti, Tafsir
Jalalain (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hlm. 470-471.
[5]
Hasbi Ash-Shiddieqy,Tafsir Al-Qur’an,(Jakarta: Bulan Bintang,
1974),hlm.64.
[6]Anggota
IKAPI,Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an,(Bandung:
CV Penerbit Diponegoro),hlm.208.
[7]
Hasbi Ash-Shiddieqy,Tafsir Al-Qur’an,(Jakarta: Bulan Bintang,
1970),hlm.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar