MAKALAH
“PASAR
MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH”
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
“BANK
& LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH”
Dosen
Pengampu: Rina El Maza,S.H.I.,M.S.I.
Disusun
oleh:
Kelompok
8
Nama
Anggota
Beni Saputra
Lesmana 1502100163
Evi Setianingsih 1502100050
Maya
Satya Andayani 1502100189
Prodi:
S1 Perbankan Syariah
Kelas:
B

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
JURAI SIWO METRO
TAHUN
2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya
untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan
makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita
yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada Dosen pengampu mata kuliah “BANK & LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH” yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan
makalah ini, serta mengucapkan yerima kasih pula terhadap semua rekan rekan
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Namun penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan
kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah
keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi yang membaca dan Semoga makalah ini memberikan informasi bagi
mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua
Metro,30 september 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar................................................................................................ i
Daftar Isi.......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan
Masalah.................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal...................................................................... 3
B.
Sejarah
Pasar Modal............................................................................ 4
C.
Lembaga
yang terlibat di Pasar Modal.............................................. 5
D.
Fungsi
Pasar Modal Syariah............................................................... 8
E.
Produk-produk
Pasar Modal.............................................................. 9
F.
Strategi
Investasi di Pasar Modal...................................................... 14
G.
Konsep
dan Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar Modal Syariah 16
H.
Hukum
pada Pasar Modal................................................................ 21
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan...................................................................................................
24
Daftar Pustaka.............................................................................................. 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini perkembangan sektor keuangan
mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Di antara indikator perkembangan
tersebut adalah meningkatnya kebutuhan terhadap berbagai fasilitas
instrumen-instrumen keuangan(Financial Instruments) baik melalui perbankan
maupun lembaga keuangan non bank. Selain itu, pertumbuhan lembaga- lembaga
keuangan syariahtelah menjadi alternatif bagi para investor dan pelaku ekonomi
yang menuntut institusi dan instrumen keuangan (Islamic Financial Institution)
yang memenuhi ketentuan syariah(Syariah Compliance).Salah satu lembaga keuangan
yang cukup strategis dalam lintas sistem keuangan hari ini adalah Pasar Modal
yang menawarkan berbagai instrumen investasi keuangan. Di samping
instrumen-instrumen keuangan konvensional, saat ini juga sudah ditawarkan
sejumlah instrumen keuangan pasar modal yang memenuhi ketentuan syariah(Islamic
Financial Instruments).
Hal ini dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan pemodal yang ingin berinvestasi berdasarkan kepada prinsip-prinsip
syariah tersebut. Sejumlah bursa efek dunia telah menyusun indeks yang secara
khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Pasar Modal?
2. Bagaiman
Sejarah Pasar Modal terjadi?
3. Lembaga
mana saja yang terlibat di Pasar Modal?
4. Bagaimana
fungsi Pasar Modal Syariah?
5. Apa
saja produk-produk pasar modal?
6. Bagaimana
strategi investasi di pasar modal?
7. Perbedaan
Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar Modal Syariah?
8. Bagaimana
Hukum pada Pasar Modal?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian Pasar Modal.
2. Untuk mengetahui Sejarah Pasar Modal
terjadi.
3. Lembaga untuk mengetahui mana saja yang terlibat
di Pasar Modal.
4. Untuk mengetahui fungsi Pasar Modal Syariah.
5. Untuk mengetahui produk-produk pasar modal.
6. Untuk mengetahui strategi investasi di pasar
modal.
7. Untuk
mengetahui Perbedaan Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar
Modal Syariah.
8. Untuk mengetahui Hukum pada Pasar Modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar
Modal Syari’ah
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang maupun modal sendiri.[1]
Pasar
Modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank
komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim jangka
pendek panjang primer yang tidak langsung. Kedua, dalam arti menengah, pasar
modal adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang
memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka lebih dari 1
tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek tabungan dan
deposito berjangka. Ketiga, dalam arti sempit, pasar modal adalah tempat pasar
teorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa
makelar dan under writer.[2]
Pasar modal merupakan
juga pasar untuk untuk surat berharga jangka panjang. Sedangkan, pasar uang
merapakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar
uang merupakan bagian dari pasar keuangan. Instrumen keuangan yang diperjualbelikan
pada pasar modal adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertabel,
dan berbagai produk turunan seperti opsi dan lain-lain. Sedangkan, yang
diperjualbelikan di antaranya adalah Surat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper
Notes, Call Monery, Repurchase Agreement, Banker's Acceptence, Treasury Bill dan
lain-lain.
Prinsip instrumen pasar
modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang
diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkanpun harus menggunakan
prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam,
dan murabahah. Selain saham dan
obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa
dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham
dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer
investasi. [3]
B. Sejarah Pasar
Modal
Aktivitas pasar modal dimulai sejak
tahun 1912 di Jakarta. Pada masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan nama Verenigning Voor de Effekteenhundel.
Tujuannya untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik
Kolonial Belanda. Meletusnya perang dunia kedua membuat kegiatan pasar modal
berhenti.[4]
Namun, aktivitas ini berhenti perang dunia kedua. Memasuki era kemerdekaan
bursa efek diaktifkan kembali dengan ditertibkan obligasi pemerintah RI tahun
1950.
Penganaktifan ini didukung dengan UU
Darurat tentang Bursa No.13 tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan UU No.
15 tahun 1952. Sejak dimulai era Orde Baru, pemerintah mulai secara serius memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan pasar modal.14 Pada tanggal 10 Agustus 1977
dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (PAPEPAM) yang pada tahun 1991 berubah
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan saat ini menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM
& LK). Di samping itu perjalanan sejarah pasar modal juga ditandai
dengan dilakukannya beberapa kali
deregulasi seperti Paket Oktober (Pakto) 1988 dan Paket Desember (Pakdes) 1988.[5]
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal
syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip
syariah yakni reksadana syariah.
Walaupun sampai saat ini bentuk dari pasar modal syariah belum sesuai dengan
yang diharapkan, tetapi berbagai pihak menilai perkembangan pasar Islam sangat
menjanjikan. Oleh karena itu, pada saat ditertibkannya rekadana syariah.
Demikian (JII), beberapa praktisi akademisi dan ulamamulai melakukan berbagai
usaha untuk mendirikan pasar modal yang dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan
yang yang operasinya sesuai dengan prinsip syariah.
Peresmian pasar modal direncanakan pada
awal nopember 2002 namun ternyata Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan
Dewan Syariah Nasional (DSN) merasa belum siap. Hal ini berkaitan dengan
banyaknya kendala yang belum tuntas dibicarakan. Akhirnya pada tanggal 14 Maret
2003 pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono didampingi Ketua
Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi SRO, direksi
perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar
modal Indonesia.[6]
C. Lembaga yang
terlibat di Pasar Modal
1.
Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut
Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut:
Bursa efek
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Reksa dana
Perusahaan efek dan perorangan
Lembaga penunjang pasar modal yaitu
tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
Profesi penunjang pasar modal
c.
Memberi pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal Bapepam sebagai lembaga pengawas
pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi
terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka
melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasi dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha,
izin perorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan efek,
dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek. Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang tugas pokonya adalah
memimpin Bapepam sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah
dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Di samping
itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar
modal yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin
Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya di keluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi
yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
3)
Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang.
b.
Akuntan
Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah :
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
c.
Konsultan
Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek
e.
Agen
Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang
bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian
uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
3. Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi Dalam emisi obligasi, di samping lembaga penunjang untuk emisi
saham juga dikenal lembaga sebagai berikut :
a. Wali
Amanat (Trustee) Tugas Wali Amanat antara lain :
1) Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten.
2) Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok berserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanakan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat
perjanjian perwalianamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung
(Guarantor) Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman
pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat
pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen
Pembayar (Paying Agent) Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang
biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi
telah jatuh tempo.
4. Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan
lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di
bursa. Lembaga penunjang ini terdiri dari :
a. Pedagang
Efek
Disamping
melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
b. Perantara
Perdagangan Efek (Broker) Broker bertugas menerima order jual dan order beli
investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini,
broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan
Efek Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat
menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek
(underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat
investasi.
d. Biro
Administrasi Efek Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan
untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund) Reksa dana (mutual
fund atau investment fund) merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola
dana-dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen
pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola
tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan
investor pada perusahaan reksa dana tersebut. [7]
D. Fungsi Pasar
Modal Syariah
Fungsi ekonomi pasar modal tercermin
dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor)
ke unit defisit (emiten). Pihak yang berlebihan dana mengharapkan imbalan
investasi atas dana yang diinvestasikannya. Sedangkan pihak yang memerlukan
dana memperoleh manfaat atas dana yang diperoleh dari para investor untuk suatu
investasi atau perluasan usahanya tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
operasi perusahaan. Sedangkan fungsi keuangan dapat dilihat dari peran pasar
modal dalam penyediaan dana yang dilakukan oleh unitsurplus (investor) untuk
digunakan oleh para unit defisit (emiten).Para investor memberikan dana kepada
emiten tanpa harus harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang
diperlukan oleh emiten.[8]
Adapun fungsi dari keberadaan pasar
modal syariah menurut MM.Metwally adalah sebagai berikut:
1. Memungkinkan
bagi masyarakat berpastisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan
para pemegang saham menjadi sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.[9]
E. PRODUK-PRODUK
PASAR MODAL
1.
Reksa
Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola
reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
Melalui reksa dana ini nasihat investasi yang baik, jangan menaruh semua telur
di dalam satu keranjang, bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada
reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat
investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya
menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan
reksa dana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat datang
dari tiga sumber yaitu diveden/bunga, capital gain, dan peningkatan nilai
aktiva bersih (NAB). Untuk mendapatkan dividen, pemodal harus memilih reksa
dana yang memiliki sasaran pendapatan. Setiap prospektus reksa dana akan
mencantumkan sasaran saat penawaran.
Adapun sasaran reksa dana di antaranya
adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham
yang memberikan dividen/bunga ada di tangan manajer investasi. Manajer
investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang
diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga
akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan
dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa
dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan
harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer
investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya
pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan
pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan
manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan
mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana
akan mendapat distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak
mendistribusikan capital gain ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva
bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi
yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang
diterbitkan.
2.
Saham
Secara sederhana saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas
tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan
diperoleh dengan kepemilikan saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan
yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi
saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan
penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada
kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula.
Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk
didistribusikan kepada pemegang saham sebagai deviden.
Setiap tahun perusahaan akan menerbitkan
laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut dapat dilihat besarnya laba
perusahaan pada tahun yang bersangkutan. Laba yang diperoleh ini akan
dialokasikan untuk dua kepentingan: dibagikan sebagai deviden dan laba ditahan
yang digunakan untuk pengembangan usaha. Pemegang saham harus bersedia menahan
atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang relatif lama (setidaknya satu
tahun) untuk mendapatkan deviden. Dalam kurun waktu tersebut emiten sudah wajib
menerbitkan laporan keuangan dan membagikan deviden. Meskipun demikian bisa
juga tidak perlu terlalu lama menahan saham. Ini dapat terjadi kalau kita
melakukan pembelian saham menjelang emiten membayar deviden. Dengan kepemilikan
saham, pemegang saham juga dapat memperoleh capital gain.
Capital gain akan diperoleh bila ada
kelebihan harga jual di atas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus
dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga
turun dan menjual saat harga naik.
3. Saham
Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya di samping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
deviden yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian deviden, dan lain sebagainya.
Saham preferen memiliki karakteristik
saham biasa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan
seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami
kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran deviden
yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen
didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan
yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari
suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan diveden yang
dapat disesuaikan dengan suku bunga.
Pemegang saham preferen memang tidak
menanggung risiko sebesar pemegang saham biasa, namun risiko pemegang saham
preferen lebih besar jika dibandingkan pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama
dalam situasi di mana emiten dinyatakan pailit dan melakukan likuidasi, hak
pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya ada di bawah
pemegang obligasi. Kedua, pemegang obligasi lebih terjamin dalam hal penerimaan
pengahasilan. Dalam keadaan bagaimana pun emiten obligasi harus membayar bunga
obligasi. Saham preferen yang memberikan dividen tetap memiliki harga yang
tidak akan berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang
besar. Dengan demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap
tidak akan mendapatkan penghasilan dari capital gain.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik
kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan
obligasi. Pada dasarnya memiliki.obligasi sama persis dengan memiliki deposito
berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan
yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada
waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk
mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga
pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh
sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat
tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan
kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping mengahadapi risiko
perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi
risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo.
Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dulu dibuat peringkat (rating)
oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang
merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini
menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan
dengan kemampuannya untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah
obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi
biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki
nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi
memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi
konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap
obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 januari 2005
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pilihan terhadap alat investasi ini
karena kemampuannya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa
digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi
konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan
deviden yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan
obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang
tinggi sehingga mampu membagi deviden yang lebih besar daripada bunga obligasi
konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi
saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang
obligasi konversi dapat terdiri dari bunga (bila mempertahankan sebagai
obligasi), deviden (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil
menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau
mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang
obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut
di atas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi
konversi adalah kesalahan di dalam mengambil keputusan konversi, antara lain :
·
Seandainya pada
saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi
menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik .
·
Bila emiten
tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen. Dengan
demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk
memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan
memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham
biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual
bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit
waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun
setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi,
saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung.
Hanya saja, waran dapat diperjualbelikan. Selain itu waran dapat ditukar dengan
saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan
penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena di samping
akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham
akan mendapatkan dividen dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang
membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal
akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi
menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas
bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah
dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin medapatkan dividen,
terlebih dulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan
deviden, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu relatif lama. Capital gain
bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga
yang lebih tinggi dari harga ketika perolehannya. Capital gain juga bisa
didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saat
melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan
sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan
konversi menjadi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya di atas harga
perolehan.
6. Right
Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal
membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor
tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden
saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat
diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya
memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang
lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham
lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka
kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian
saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue
adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.[10]
F.
STRATEGI
INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari bahwa
berinvestasi di pasar modal di samping akan memperoleh keuntungan juga ada
kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan
meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan
senantiasa mengutip prinsip ”Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip
ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko
dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat
dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham
kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang
dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di
pasar modal tidak memberikan jaminan
untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan
harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor
mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan
dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara
lain sebagai berikut :
a. Mengumpulkan
beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil
risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli
di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
c. Beli
dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan
berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk
berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya
diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli
saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada
transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan
terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama.
Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik
atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi
berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki
strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat
melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau
buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi
pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar
mengusai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek
perkembangannya di masa yang akan datang. g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan
investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh
investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup
waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.[11]
G. Konsep dan
Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar Modal Syariah
Pasar
modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No 8 tahun
1995. UUPM tersebut tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan
pasar modal syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem
yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan
Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional,
namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah, yaitu bahwa
produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal
tentunya bersumberkan dari al- Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits
Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama
melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan
dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan di antara
sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah
dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang
menyatakan bahwa “pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya.”
Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar
modal syariah di Indonesia (IDX. Sekolah Pasar Modal Syariah. Workshop).
Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam
kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN- MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
peraturan Bapepam LK yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI. Prinsip syariah di
bidang pasar modal yang dinyatakan dalam Fatwa DSN- MUI No.
40 tentang pasar modal dan pedoman umum
penerapan prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal, adalah:
a. Pasar
modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis
Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai
dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
b. Suatu
efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek
Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Fatwa
DSN MUI No. 40 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal).
Emiten
atau perusahaan publik yang memenuhi prinsip syariah harus menyatakan dalam
kegiatan usahanya bahwa tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sementara,
emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usahanya
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria produk
syariah, maka termasuk juga ke dalam golongan saham syariah. Adapun kriteria
bagi emiten dan perusahaan publik tersebut adalah tidak melakukan kegiatan
usaha seperti perjudian dan permainan yang tergolong judi, perdagangan yang
tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/
permintaan palsu, bank berbasis bunga,perusahaan pembiayaan berbasis bunga,
jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi
(maisir) seperti asuransi konvensional.
Emiten dan perusahaan publik yang
kegiatan usahanya memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau
menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau
jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh
DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat,
dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah). Selain itu, emiten atau perusahaan publik
yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi
ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan,
serta wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip- prinsip Syariah
dan memiliki Shariah Compliance Officer.
Shariah Compliance Officer (SCO) adalah
pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat
sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip- prinsip Syariah di
pasar modal.Secara fundamental, emiten dan perusahaan publik yang termasuk
dalam kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah adalah emiten dan perusahaan
publik yang memiliki rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total
ekuitas tidak lebih dari 82%, dan rasio total pendapatan bunga dan total
pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total
pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
Selain jenis usaha emiten, adapun jenis
efek yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip syariah adalah Saham Syariah,
Sukuk, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK
EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip
Syariah. Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada
perusahaan, dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk
mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan
modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini
sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka
secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang
diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik dapat disebut sebagai saham
syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang secara jelas
menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan
publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Selain saham, produk syariah lainnya adalah
sukuk.
Berdasarkan peraturan Bapepam dan LK
Nomor IX.A.13 menyatakan bahwa sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat
atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak
tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a.
aset berwujud
tertentu (ayyan maujudat),
b.
nilai manfaat
atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu, baik yang sudah ada maupun yang
akan ada,
c.
jasa (al-
khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada,
d.
aset proyek
tertentu (maujudat masyru’ muayyan),
e.
kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah). Sukuk berbeda
dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas
suatu aset/proyek.
Setiap sukuk yang diterbitkan harus
mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan
pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk
harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Keuntungan bagi pemegang sukuk
dapat berupa imbalan, bagi hasil atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan sukuk.
Berdasarkan
Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, sukuk terdiri dari:
a. Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan,
b. Sertifikat
kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe: Sertifikat
kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan
Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan,
c. Sertifikat
salam,
d. Sertifikat
istishna,
e. Sertifikat
murabahah,
f. Sertifikat
musyarakah,
g. Sertifikat
muzara’a,
h. Sertifikat
musaqa,
i.
Sertifikat
mugharasa.
Reksa dana syariah, berdasarkan peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, Reksa Dana
syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
Syariah di pasar modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya
merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya
pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk
menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana
untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan
untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang
terbatas. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi,
begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun
antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali
di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa
Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana
Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada
umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan
mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio,
screeninng
(penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya,
di samping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung
berbagai peluang risiko. Pertama, risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga
dari efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam
portfolio Reksa Dana tersebut. Hal ini berkaitan dengan kemampuan manajer
investasi reksadana dalam mengelola dananya. Kedua, risiko likuiditas. Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian
besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada manajer investasi secara
bersamaan, hal ini dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan
dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya
terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
Ketiga, risiko wanprestasi.
Risiko ini merupakan risiko terburuk, di
mana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi.
Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan
kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar
lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang
terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa
Dana. Keempat, risiko politik dan ekonomi.
Risiko ini berasal dari perubahan
kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan
perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang
dimiliki suatu reksadana. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh
kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset
keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang
timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan,
efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah. Dan, surat
berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam
jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan prinsip-prinsip syariah di
bidang pasar modal, maka menurut penulis, prinsip pasar modal konvensional
tidak jauh berbeda dengan prinsip pasar modal syariah. Perbedaannya hanya
terletak pada penekanan lebih khusus tentang keriteria- keriteria yang termasuk
dalam efek syariah. Dalam prinsip syariah ditekankan kehalalan dari suatu
produk/jasa dari kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut secara spesifik harus
memiliki manfaat yang jelas sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang
akan menjadi objek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh. Perhitungan
keuntungan dan kerugian akan hasil usaha harus memiliki mekanisme bagi hasil
yang adil menurut penyertaan masing-masing pihak.[12]
H. Hukum pada Pasar
Modal
Prinsip pasar modal Syariah tentunya
sangat berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen Syariah di
pasar modal yang diperkenalkan ke masyarakat seperti saham Syariah, obligasi
Syariah, dan reksa dana Syariah telah mengalami pengujian lebih dalam oleh
ulama dan ekonom muslim, Beberapa di antara ini adalah hasil rekomendasi para
ahli mengenai insrtumen pasar modal syariah.
1. Saham
Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan
sebagian perusahaan dan memberinya hak imtuk ikut serta dalam mengatur
perusahaan, baik dengan jalan keanggotaannya dalam dewan imium pemegang saham
atau dengan jalan sebagai dewan komisaris. Saham tersebut jiiga memberikan
keuntungan bardasarkan rasio saham yang dia tanam dalam perusahaan tersebut
jika ada keimtungan, serta ikut menangung kerugian sebesar nisbah penempatan
sahamnya jika perusahaan di timpa kerugian. Dari hasil kajian para ulama dan
ekonom maka dikelurkan ketetapan Al-majma' al-islami di Jeddah No 65/1/7
tentang saham yaitu:
a. Karena
asal hukum dari muamalah adalah halal, maka penduian perusahan bersaham yang
mempunyai tujuan dan aktifitas yang dibolehkan adalah halal.
b. Tidak
ada perselisihan sama sekali tentang diharamkannya ikut menanam saham dalam
perusahaan yang tujuan utamanya adalah haram. Seperti, bermuamalah dengan riba
atau memproduksi barang haram dan memperdagangkannya.
c. Hukum
asal ikut serta menanam saham dalam perusahaan yang terkadang bermuamalah
dengan hal haram seperti, riba dan lainnya walaupun aktifitas pokoknya
dibolehkan adalah haram.
2. Obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang dari
pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan
kepada pemegangnya hak bunga yang telah di sepakati, disamping nilai nominal
obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang. Pemegang obligasi menikmati
haknya, seperti:
a. Hak
mendapatkan imbal hasil yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
b. Hak pengembalian nilai/harga obligasi pada
saat habis masanya.
c. Hak
untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya pada orang lain.
d. Pemegang
obligasi tidak ikut serta dalam pengelolaan proyek yang di hutangginya, ia juga
tidak berhak untuk mendapat keuntungannya atau hasil perusahaan pada waktu
likuidasi atau bangkrut. Ia hanyalah sekedar pemberi hutang pada proyek
tersebut. Hasil keputusan muktamar ke 6 Maj'ma al-fiqh al-Islami di Jedah tahim
1410 hijriah tentang obligasi No 62/11/6 adalah:
a)
Bonds (obligasi)
yang mencerminkan kewajiban pembayaran atas harga obligasi beserta bunga atau
di sertai manfaat yang disyaratkan adalah haram secara syari', baik dari segi
pengeluaran, pembelian maupun pengedarannya. Karena hal itu merupakan pinjaman
yang mengandung unsur riba. Sama saja bagi pihak yang pengeluarkan adalah
swasta atau pemerintah.
b)
Diharamkan juga
zero coupon bonds, karena itu termasuk pinjaman yang di jual dengan harga lebih
murah dari harga nominalnya, pemiliknya mengambil keimtungan dari perbedaan
tersebut yang diperhitungkan sebagai diskon bagi obligasi tersebut.
c)
Bagitu juga
bonds (obligasi) berhadiah, hukumnya haram karena termasuk pinjaman yang
disyaratkan didalamnya manfaat atau tambahan nisbah bagi kelompok memberi
pinjaman atau sebagian dari mereka dengan tidak ditentukan orangnya. Apalagi ia
menyerupai perjudian.
Jadi
diluar ketentuan yang menyebabkan oligasi tersebut menjadi haram, obligasi
adalah dihalalkan atau bersifat mubah.
3. Reksadana
Reksadana juga dikenal dengan istilah unit trust dan mutual fund atau invesment
fund yaitu bentuk investasi kolektif yang memimgkinkan bagi investor yang
memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengmnpulkan dananya agar dapat di
investasikan dalam bentuk portofolio yang di kelola oleh manejer investasi.
Reksa dana dapat diartikan sebagai siiatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh menejer investasi. Dengan kata lain, reksa dana merupakan suatu wadah
berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan ke dalam portofolio berdasarkan
kebijakan investasi yang ditetapkan oleh menejer investasi.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI
No. 20/DSN-MUI/DC/2000 mendefenisikan reksa dana Syariah sebagai reksa dana
yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk
akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan menejer mvestasi sebagai wakil
pemodal, maupun antara menejer investasi sebagai wakil pemodal dengan pengguna
investasi. Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 memuat
antara lain:
a. Dalam
reksa dana konvensional masih terdapat imsur-unsur yang bertentaran dengan
Syariah baik dari segi akad, pelaksanaan investasi maupun dari segi pembagian
keuntungan.
b. Investasi
hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, yang
meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum. Dan pembagian deviden
didasarkan pada tingkat laba usaha, penetapan pada deposito dalam bank umum
Syariah dan surat hutang yang sesuai dengan Syariah.
c. Mekanisme
operasional reksa dana Syariah terdiri dari: wakalah antara menejer investasi
dan pemodal serta mudharabah antara menejer investasi dengan pengguna
investasi..[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal. Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah.
Dasar hukum Pasar Modal Syari’ah
dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278, Al- Baqarah ayat 279,
An-Nisa’ ayat 29, Al-Jumu’ah ayat 10 dan surat Al-Maidah ayat 1. Landasan fatwa
juga diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang
dapat diterapkan di pasar modal. Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan
dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001Juga terdapat 3 (tiga)
Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006.
Secara resmi pasar modal syari’ah
diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syari’ah telah hadir
di Indonesia pada tahun 1997.
Adapun Prinsip-Prinsip Pasar Modal
Syari’ah, antara lain: Pembiayaan
atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,
spesifik, dan bermanfaat; Pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang
sama dengan pembukuan kegiatan; Akad yang terjadi harus jelas; tidak boleh
mengambil resiko yang melebihi kemampuannya; Adanya penekanan pada mekanisme
yang wajar dan prinsip kehati-hatian.
Pelaku Pasar Modal Syariah adalah
Emiten, Investor, Perusahaan pengelola dana dan Reksa Dana. Adapun Instrumen
Pasar Modal Syari’ah di Indonesia adalah Saham Syari’ah, Obligasi Syari’ah,
Reksa Dana Syari’ah, Efek Beragun Aset Syari’ah, Right Issue Dan Warran
Syari’ah.
DAFTAR
PUSTAKA
Heri Sudarsono,Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.
Muhammad Yafiz, Saham
dan Pasar Modal Syariah, MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008.
Zamir dan Abbas Mirakhor, An Introduction to Islamic Finance (Singapore: John Wiley &
Sons, 2007).
Kasmir, BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN edisi 2014,RajaGrafindo Persada:Jakarta,2008.
Ana Nurlita,Investasi
di Pasar Modal Syariah Dalam Kajian Islam, Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 Januari-Juni 2014.
[1]
Deny Setiawan, dan Yusbar Yusuf, Jumal
Ekonomi Volume 17, Nomor 3 Desember 2009
[1]
Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.199.
[2]
Muhammad Yafiz, Saham dan Pasar Modal
Syariah, MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008,h.234.
[3]
Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.200.
[4]
Zamir dan Abbas Mirakhor, An Introduction to Islamic Finance (Singapore: John
Wiley & Sons, 2007), h. 171.
[5]Muhammad
Yafiz, Saham dan Pasar Modal Syariah,
MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008,h.236.
[6]
Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.200.
[7]
Kasmir, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
edisi 2014,RajaGrafindo Persada:Jakarta,2008.h.163.
[8]
Muhammad Yafiz, Saham dan Pasar Modal
Syariah, MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008,h.234.
[9]
Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.201.
[10]
Ibid.,h.174.
[11]
Ibid.,h.180.
[12]
Ana Nurlita,Investasi di Pasar Modal
Syariah Dalam Kajian Islam, Jurnal
Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 Januari-Juni 2014,h.10.
[13] Deny
Setiawan, dan Yusbar Yusuf, Jumal Ekonomi
Volume 17, Nomor 3 Desember 2009,h.94.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar